30 Polisi Berjaga di Gerbang Kampus, Mahasiswa: Birokrasi Tidak Mau Pusing

Facebook
Twitter
WhatsApp
Sekitar 30 Polisi berjaga di gerbang l UIN Alauddin, Kamis (22/6/2023) l Foto: Washilah-Irham Syahril.

Washilah – Sekitar 30 personil kepolisian berjaga di pintu masuk UIN Alauddin Makassar. Polisi itu diminta kampus untuk membantu Satpam agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Hal itu disampaikan Kepala Satpam UIN Alauddin Makassar, Syarifuddin. Ia mengatakan Rektor meminta pihak kepolisian Gowa untuk membantu penjagaan antisipasi tawuran di UIN Alauddin.

“Sekitar 30 personil kepolisian dari Polsek Somba Opu dan Polres Gowa untuk membackup Satpam agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dan polisi difokuskan di Gerbang kampus,” sebutnya.

Menanggapi hal itu, Demisioner pengurus Senat Mahasiswa (Sema) Fakultas Ushuluddin, Filsafat dan Politik (FUFP) Adriansyah Putra mengatakan penjagaan polisi di kampus ini karena Birokrasi tidak mau terjun langsung kelapangan menyelesaikan kesalahpahaman pemicu tawuran mahasiswa.

“Dulu polisi haram hukumnya masuk di kawasan kampus Sekarang polisi diberikan kebebasan untuk masuk kedalam kampus. Mungkin pihak Birokrasi tidak ingin pusing, tidak mau terjun langsung kelapangan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi,” kata Anca sapaannya, Kamis (22/6/2023).

Seharusnya, kata Anca suatu masalah dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan Birokrasi hadir sebagai penengah.

“Mirisnya lagi, Birokrasi hari ini lebih percaya polisi ketimbang satpam yang notabenenya punya tupoksi menjaga ketertiban dalam kampus,” ujarnya.

Dia juga mempertanyakan kebijakan Birokrasi meminta polisi untuk berjaga di kampus. Padahal menurutnya Undang-undang menjamin kebebasan akademik di kampus.

“Mungkin Birokrasi ingin membenturkan Polisi versus mahasiswa?,” tanyanya.

Undang-undang (UU) yang disebut Anca itu adalah UU nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, Pasal 8 ayat 3 dijelaskan bahwa kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi merupakan tanggung jawab pribadi sivitas akademika, yang wajib difasilitasi oleh pimpinan perguruan tinggi.

Editor: Irham Syahril

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami