Tanggapi Pengesahan UU Cipta Kerja, KPPM Lakukan Aksi Unjuk Rasa

Facebook
Twitter
WhatsApp
Massa aksi yang menggunakan truk sebagai panggung orasi yang dikomandoi langsung oleh Jendral Lapangan, Rabu (05/04/2023). l Foto : Istimewa.

Washilah – Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM), sikapi pengesahan peraturan perundang – undangan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Sultan Alauddin depan kampus I UIN Alauddin Makassar, Rabu (05/04/2023).

Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU menurut KPPM dinilai memiliki tendensi subjektif kekuasaan karena mengenyampingkan partisipasi publik terhadap semua wacana produk hukum, dan dugaan gratifikasi tambang yang ada di tubuh kepolisian RI, apalagi UU tersebut telah menuai banyak penolakan serta inkonstitusional bersyarat. 

Tuntutan massa aksi yaitu, mendesak presiden dan DPR RI cabut UU cipta kerja, presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap konstitusi, hapus sistem kerja kontrak, sistem magang dan stop politik upah murah.

Serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak, mendesak kapolri segera mengusut tuntas dugaan gratifikasi tambang ilegal di tubuh polri, wujudkan kesehatan gratis, pendidikan gratis, demokratis, ilmiah dan bervisi kerakyatan.

Jendral lapangan, Muh Reza, dalam orasi menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah maupun DPR RI karena dianggap melakukan pembangkangan dan penghianatan terhadap konstitusi.

“Belum lagi pasal yang diduga bermasalah dalam UU Cipta Kerja dinilai sangat mencederai posisi buruh, maupun masyarakat pada keseluruhan dalam upaya melanggengkan kuasa ekonomi borjuasi dalam ruang negara,” tegas mahasiswa HI UINAM tersebut dalam orasinya.

Di samping itu, Mahasiswa Studi Agama – Agama,  Syahrul Ramadhan, juga menyoroti persoalan dugaaan kasus gratifikasi tambang di Luwu Timur yang menyeret beberapa petinggi kepolisian Rakyat Indonesia.  

“Kasus seperti ini semestinya menjadi atensi dan cepat diselesaikan apalagi persoalan keadilan merupakan hal dasar dan fundamental,” tutupnya dalam orasi.

Penulis : Arham (Magang)

Editor : Heni Handayani

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami