Tunjang Kegiatan Daring, MK Resmikan Smart Board di FSH UIN Alauddin

Facebook
Twitter
WhatsApp
Hakim MK, Prof Guntur Hamzah saat resmikan smart board MK di FSH. l Foto: Washilah-Desviana (magang).

Washilah – Guna menunjang kegiatan daring, Mahkamah Konstitusi (MK) resmikan Smart Board di Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Sabtu (18/3/2023).

Sebelumnya Smart Board sudah diserahkan ke Ilmu Hukum pada Selasa (20/02/2023) lalu.

Ketua Jurusan Ilmu Hukum, Rahman Syamsuddin mengatakan hanya tiga Smart Board yang diserahkan MK di Makassar yaitu, Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Muslim Indonesia (UMI), dan UIN Alauddin Makassar.

Smart Board ini, lanjut Rahman sebagai media untuk melakukan komunikasi atau gugatan ke MK.

“Jadi ketika berpikir ada produk perundang-undangan tidak bagus, tidak usah ke Jakarta, cukup kita buat gugatan di UIN Alauddin Makassar melalui alat tersebut,” jelasnya.

FSH dipilih MK untuk pemberian Smart Board, menurut Rahman karena itu terkait bidang Ilmu Hukum, “yang ditujukan untuk kegiatan-kegiatan mahkamah konstitusi,” ujarnya.

Salah satu peserta seminar, Sandy mengatakan dengan adanya Smart Board akan memudahkan telekomunikasi bagi pencari keadilan.

“Dengan adanya Smart Board di FSH tentu sebagai bentuk pemanfaatan ICT (Information communication,and technology) khususnya peradilan modern. Apabila ingin mengajukan gugatan atau permohonan di Mahkamah Konstitusi tidak lagi berangkat langsung ke MK tetapi bisa dilaksanakan di Mini Court yang ada di provinsi masing-masing atau lembaga yang terkait,” pungkasnya.

Penulis: Desviana
Editor: Irham Sari

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami