Washilah – Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester genap tahun 2023 diperpanjang, hal ini berdasarkan hasil keputusan Rapat Pimpinan (Rapim) sejajaran fakultas di lantai III Rektorat, Rabu (1/3/2023).
Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK), Kaswad Sartono mengatakan batas pembayaran UKT berakhir pada 6 Maret 2023.
Untuk proses pembayaran UKT, lanjut Kaswad, mahasiswa diharapkan untuk menghadap ke prodi masing-masing.
“Kemudian akan dilakukan pendataan untuk diserahkan ke bagian Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, dan disampaikan ke pihak BNI,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (Dema-U), Jumardi, menyampaikan sebanyak 1.222 mahasiswa UIN Alauddin Makassar terlambat melakukan pembayaran UKT.
“Keterlambatan mahasiswa melakukan pembayaran UKT menjadi persoalan perekonomian keluarga yang tidak memadai,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Sains dan Teknologi (Almasi) melakukan aksi unjuk rasa, pada tanggal 27 Februari mengenai polemik UKT.
Penulis : Arham (Magang)
Editor : Heni Handayani