Washilah – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon telah mengeluarkan putusan Nomor 23/G/2022/PTUN.ABN yang menolak permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang dimohonkan para penggugat, terkait Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon tertanggal 17 Maret 2022.
Pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, menyebutkan para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Majelis hakim mendapatkan fakta hukum bahwa masa kepengurusan LPM Lintas adalah satu tahun sebagaimana terdapat dalam bukti Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART) LPM Lintas. Sehingga hakim berkesimpulan, masa kepengurusan para penggugat sebagai pengurus LPM Lintas IAIN Ambon berakhir pada 16 Maret 2022.
Hal tersebut dinilai Kuasa Hukum LPM Lintas bertentangan dengan fakta hukum dan bukti-bukti yang diajukan para pihak. SK yang dimaksud tak ada satu keterangan tanggal dan bulan dalam konsideran mengenai masa kepengurusan. Hakim hanya berkesimpulan SK tersebut merujuk pada tanggal pengesahan. Sehingga, menurut kuasa hukum para penggugat, hakim tidak melihat secara global pemasalahan yang terjadi.
Hakim juga menilai bahwa berakhirnya masa kepengurusan para penggugat pada 16 Maret 2022, maka tidak ada lagi hubungan hukum atau hubungan kausal langsung antara penggugat dengan LPM Lintas.
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan doktrin sebagaimana yang telah diuraikan dalam pertimbangan hukum di atas, majelis hakim menilai bahwa dengan berakhirnya masa kepengurusan para penggugat pada tanggal 16 Maret 2022, maka tidak ada lagi hubungan hukum atau hubungan kausal langsung antara para penggugat dengan LPM Lintas IAIN Ambon,” bunyi putusan yang diterbitkan Senin siang, 28 November 2022.
Kuasa hukum LPM Lintas menilai, putusan majelis hakim tidak mencermati isi SK yang menjadi obyek gugatan.
“Majelis hakim menilai isi subtansi tersebut secara tidak langsung dengan mengatakan tidak ada kerugian yang diderita,” katanya.
Majelis hakim juga tidak membaca AD ART LPM Lintas secara keseluruhan mengenai masa kepengurusan LPM Lintas. Masa kepengurusan LPM Lintas ialah satu tahun, namun hakim tidak membaca di bagian pasal mengenai Permusyawaratan dalam AD ART, yang menyebutkan bahwa pembubaran LPM Lintas hanya dilakukan melalui Musyawarah Akbar.
Begitu juga masa kepengurusan tidak secara otomatis terhitung berakhir satu tahun, sesuai tanggal diterbitkan surat keputusan masa kepengurusan, tapi harus melalui Musyawarah Akbar, yang berakhir dengan terpilihnya pengurus baru.
Dalam musyawarah tersebut, dipilih pengurus baru dan anggota pengurus, setelah itu disahkan melalui surat keputusan. Sehingga pergantian pengurus tidak ditentukan pihak kampus, melainkan melalui musyawarah di dalam internal LPM Lintas. Musyawarah memilih pengurus baru sudah diatur dalam AD ART.
Jika kampus menunjuk pengurus baru secara sepihak dan menjadi dasar pembekuan Lintas, jelas SK itu bermasalah. Di situlah lemahnya SK Rektor Nomor 92 yang menjadi obyek gugatan. Sehingga alasan Lintas harus ditutup karena masa kepengurusan telah lewat satu hari tidak bisa dibenarkan.
SK yang diteken Rektor IAIN Ambon, Zainal Abidin Rahawarin ini, berdampak kepada sembilan anggota Lintas yang dilaporkan ke Kepolisian Daerah Maluku dengan tuduhan pencemaran nama baik serta penahanan ijazah alumni Lintas.
Penulis : Muhammad Iskar (Magang)
Editor : Jushuatul Amriadi











