Washilah – Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) tentang penerima keringanan Uang Kuliah Tnggal (UKT) atas dampak bencana pandemi Covid-19 bagi mahasiswa semester IX ke atas UIN Alauddin Makassar tahun akademik 2021/2022. Prof Hamdan Juhannis selaku Rektor telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait hasil Rapim.
SK dengan nomor 581 tahun 2021 tersebut dikeluarkan pada Jumat 20 Agustus melalui website resmi kampus, uin-alauddin.ac.id.
Klik link di bawah untuk mendapatkan dokumen.