Tes Plagiasi Penentu Uji Hasil

Facebook
Twitter
WhatsApp
Ilustrasi Uji Plagiasi.

Washilah – Plagiarisme bukan hanya pelanggaran etika, namun sebagai bentuk pelanggaran hukum. Tidak bisa dipungkiri, maraknya kasus plagiarisme, telah memasuki ranah akademis hingga  tataran Universitas. Di UIN Alauddin Makassar, kebijakan tes plagiasi bagi mahasiswa yang akan uji hasil telah diberlakukan.

Pada Kamis (25/03/2021), Reporter Washilah menemui Salah satu mahasiswa Jurusan Jurnalistik, Jusmiranda Sari yang telah menyelesaikan uji hasil, dan telah melewati tes plagiasi. Dirinya mengakui, bahwa ia telah melakukan empat kali tes plagiasi.

“Jadi saya kemarin itu, keempat kali uji plagiasi baru dapat 22%,” ungkap mahasiswa yang akrab disapa Sari itu.

Sari juga mengatakan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) sudah mempersentasekan hasil tes plagiasi.

“Kan Fakultas sudah mempersentasekan hasil uji plagiasi baru bisa maju uji hasil. Jadi kalau di atas 25% itu harus lagi direvisi,” ujar Sari.

Di UIN Alauddin Makassar,  telah diatur secara resmi kriteria kelayakan karya ilmiah bebas plagiasi.

Tes plagiasi ini dijelaskan dalam SK Rektor Nomor : 198.B Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Deteksi Plagiat Pada Setiap Karya Ilmiah di Lingkup UIN Alauddin Makassar, pada Pasal 6 Tentang Kriteria Karya Ilmiah Bebas dari Plagiat, bahwa kriteria kelayakan karya ilmiah bebas plagiat pada kisaran skripsi 0-25%, tesis 0-5%, disertasi 0-5% dan kriteria kelayakan karya ilmiah bebas plagiat berlaku pada satu kesatuan isi karya ilmiah tersebut.

Pentingnya Tes Plagiasi

Plagiasi erat hubungannya dengan pembajakan juga penggandaan suatu karya. Bukan hanya pelanggaran etika namun juga pelanggaran hukum, apalagi terjadi pendistribusian karya.

Dalam UU RI No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 1 ayat 23 menyatakan pembajakan adalah penggandaan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Untuk menjauhkan dosen/peneliti/tenaga kependidikan terutama mahasiswa dari kasus seperti itu maka tes plagiasi solusinya. Tes plagiasi sangat penting karena sebagai tolak ukur peneliti dalam kebijakannya meneliti baik dalam skripsi/tesis/disertasi.

Menurut Sari, tes plagiasi penting untuk mengetahui seberapa banyak plagiasi dalam skripsi.

“Uji plagiasi mahasiswa akhir itu sangat penting karena di situ kita tahu bahwa seberapa besar itu, seberapa banyak plagiasi dalam skripsi,” jelasnya.

Sari juga menambahkan, jarang sekali mahasiswa bisa uji hasil tanpa tes plagiasi.

“Jangan harap uji hasil kalau masih ada warna merah di tes plagiasi,” ungkap mahasiswa yang sering disapa Sari.

Diketahui sebelumnya, Sari telah melakukan empat kali uji plagiasi hingga keluar kata stop untuk direvisi. Dengan hasil tes plagiasi 22% yang dimana tes pertama 34%, kedua 29% dan ketiga 27%.

Salah satu Dosen FDK, yang mengampuh mata kuliah Metodelogi Penelitian Sosial, Rahmawati Latief menjabarkan gambaran umum plagiasi.

“Secara substansi, plagiasi merupakan pemindahan atau pengambilan komentar, opini, pendapat, atau hasil karya lainnya. Dan kemudian mengklaim bahwa hasil-hasil karya tersebut merupakan kepunyaan mereka,” jabarnya.

Hingga saat ini tes plagiasi efektif dilakukan di UIN Alauddin Makassar dan di FDK misalnya, dengan menggunakan aplikasi Turnitin.

Menurut Rahmawati Latief tes plagiasi sangat efektif terutama di Jurusan Jurnalistik itu sendiri dengan menggunakan aplikasi turnitin tersebut.

“Efektifitas tes plagisasi itu sangat efektif seperti di jurusan Jurnalistik, di mana kita memakai uji plagiasi sebelum mahasiswa akhir melaksanakan seminar hasil dan syarat dari seminar hasil itu harus lulus dari uji plagiasi. Mulai dari cover sampai Bab 5 haruslah menjalani uji plagiasi dengan menggunakan turnitin,” tutupnya.

Penulis : Sugiyah Selpy, Andi Arifai, Muhammad Arfah (Magang)

Editor : Ulfa Rizkia Apriliyani

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami