Washilah – Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 238 Tahun 2021 Tentang Hasil Peninjauan Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Lingkup UIN Alaudddin Makassar.
Dari total Delapan Fakultas di UIN Alauddin Makassar, satu fakultas diantaranya yaitu Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) tidak menerima SK hasil peninjauan penetapan UKT.
Ketua Dema FDK Moh Ilham mengungkapkan bahwa banyak mahasiswa di FDK yang mengurus peninjauan penetapan UKT, tetapi yang keluar hanya sk keringanan UKT.
“Di FDK itu banyakji yang mengurus berkas rekategorisasi ukt tetapi dari setiap jurusan hanya memberikan rekomedasi keringaan 20% ke fakultas, makanya tidak ada yang mendapatkan rekategorisasi UKT,” ungkap Ilham saat dihubungi via telepon.
Anggota wahsilah mencari dan mengelola data penerima peninjauan ketetapan UKT, berikut jumlah mahasiswa yang menerima di setiap fakultas Se UIN Alauddin Makassar.
Penulis : Nadia Hamrawati Hamzah (Magang)Â
Editor : Agil Asrifalgi