Partisipatif Masyarakat dalam Pembangunan Desa Arallae Kabupaten Bone

Facebook
Twitter
WhatsApp

Oleh: Hasmidar

Dalam tulisan saya kali ini, pembahasan permasalahan yang akan saya angkat berasal dari Desa yang saya tempati sendiri, yakni Desa Arallae Kecamatan Kahu Kabupaten Bone, mungkin alasan mengapa judul ini saya angkat, bagi saya karena adanya persoalan yang saya rasa cukup menarik untuk kemudian saya bahas terkait pentingnya partisipasi masyarakat terhadap pengimplementasian pembangunan di Desa, terutama di Desa saya sendiri yakni Desa Arallae Kecamatan Kahu Kabupaten Bone.

Menurut “Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Desa, Desa dan Desa adat atau yang di sebut dengan nama lain, selanjutnya di sebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan / atau hak tradisional yang di akui dan di hormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Desa Arallae merupakan salah satu Desa di Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan. “Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Kode Wilayah dan Tata Wilayah Administrasi Pemerintahan” , Desa Arallae merupakan salah satu Desa dari 327 Desa yang ada di Kabupaten Bone dan merupakan salah satu Desa dari 19 Desa di Kecamatan Kahu. Desa Arallae terdiri atas tiga dusun yakni (1) Dusun Arallae, (2) Dusun Abbumpungeng, dan (3) Dusun Waetuo.

Jumlah penduduk Desa Arallae berdasarkan data desa yang saya peroleh dari pemerintahan Desa, sekarang ini Desa Arallae terdiri sebanyak 520 KK (kepala keluarga) dengan total jumlah penduduk sebanyak sekitar 1.793 Jiwa. Luas Desa Arallae sekitar sekitar 8,76 km persegi, dengan sebagian besar wilayah Desa Arallae di gunakan sebagai tempat tinggal, persawahan dan perkebunan, sebagian kecilnya adalah daerah perairan. Adapun presentase jenis mata pencaharian masyarakat Desa Arallae Kecamatan Kahu Kabupaten Bone yakni petani dengan presentase 81.5 %, Peternak dengan presentase 45.5%,Wiraswasta dengan presentase 20%, PNS dengan presentase 1%, Karyawan dengan presentase 3%, dan Pengrajin 2.4%. (Sumber: Data Kantor Desa Arallae).

Salah satu persoalan di Desa Arallae ini yang saya rasa cukup menarik untuk saya bahas adalah tentang seberapa penting kah masyarakat dalam hal pengimplementasian pembangunan. Karena sudah kita ketahui bersama, bahwasanya tujuan utama dalam pemerintahan adalah untuk mensejahterakan masyarakatnya. Salah satu contoh bentuk perwujudannya yaitu adalah pembangunan.

Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di daerah jelas perlu melibatkan partisipasi masyarakat nya, karena dapat saya yakinkan bahwa kunci utama untuk bisa menyukseskan pembangunan adalah dengan cara memberikan ruang yang cukup untuk masyarakat untuk kemudian terlibat aktif di dalam proses pembangunan tersebut. Menurut saya, masyarakat di Desa Arallae itu sendiri lah yang cukup paham dan mengerti bagaimana kondisi serta permasalah apa saja yang ada di desa nya. Sehingga pemerintah dapat menjadikan masyarakat itu sebagai modal dalam menyukseskan pembangunan.

Menurut observasi pada Desa Arallae Kecamatan Kahu Kabupaten Bone dari data desa Arallae dan info dari aparat desa, diketahui bahwa jumlah penduduk desa Arallae sebanyak sekitar 1.793 jiwa dengan luas wilayah sekitar 8,76 km persegi telah ditemukan bukti pembangunan yang tidak partisipatif, setidaknya terdapat satu pembangunan infrastruktur yang tidak terpakai oleh masyarakat desa Arallae, yaitu penampungan air yang sejak pembangunannya belum pernah difungsikan sama sekali oleh masyarakat Desa Arallae.

Telah di ketahui bahwa masyarakat justru sangat membutuhkan sebuah jembatan sebagai jalan pintas masyarakat ke sawah- sawah mereka sehingga tidak perlu lagi berjalan mengitari sungai jika mereka menuju ke sawah, tetapi meskipun selalu di usulkan namun hingga sampai saat sekarang ini belum di bangun padahal jembatan itu sangat di butuhkan masyarakat Desa Arallae, khususnya di dusun Abbumpungeng.

Hal di atas telah mengindikasi bahwa pemerintah Desa Arallae belum secara penuh mengimplementasikan partisipatif masyarakat dalam mewujudkan pembangunan. Hal yang mendasari terjadinya persoalan penyelenggaraan pembangunan seperti yang di sebutkan di atas adalah kurangnya komunikasi yang baik antara Pemerintah Desa dan juga Masyarakat desa di Arallae, atau dapat saya katakan bahwa alasan yang mendasar pada persoalan di atas adalah kurang nya ketersediaan ruang yang di berikan pemerintah untuk masyarakat dalam hal mengeluarkan pendapat serta aspirasi nya terkait pelaksaan pembangunan di Desa Arallae Kecamatan Kahu Kabupaten Bone.

Selain itu, saya berharap kepada pemerintah Desa Arallae agar sekira nya menciptakan komunikasi yang baik terhadap masyarakatnya karena seperti yang kita semua ketahui bahwa masyarakat desa Arallae tidak semua memiliki kemampuan berpendapat atau menyampaikan aspirasi dalam musyawarah desa atau dapat dikatakan bahwa sebagian masyarakat Desa Arallae memiliki keterbatasan dalam mengemukakan pendapatnya di depan umum pada saat melaksanakan musyawarah, oleh karena itu ketua RT, Kepala Dusun, BPD dan tokoh masyarakat berperan dalam menerima aspirasi masyarakat desa untuk kemudian di kumpulkan lalu di sampaikan dalam musyawarah Dusun maupun musyawarah Desa.

Maka dari itu, Ketua RT, Kepala Dusun, atau BPD di masing- masing dusun di Desa Arallae betul- betul harus menempatkan diri nya sebagai wadah untuk para masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Ketua Rt, Kepala dusun dan BPD, memang harus menjadi penyalur aspirasi masyarakat nya dalam musyawarah apalagi setiap di adakan nya musyawarah desa atau musyawarah pembangunan desa tidak semua masyarakat bisa ikut serta karena selain alasan keterbatasan meyampaikan pendapat, masyarakat juga keterbatasan tempat dan juga keterbatasan karena adanya aktifitas lain sehingga tidak banyak masyarakat yang kemudian bisa turut ikut serta secara langsung untuk ikut menghadiri musyawarah tersebut.

Bentuk lain dari proses pengimplementasian yang baik bagi pembangunan desa di Arallae menurut saya adalah dengan menentukan keputusan dengan cara musyawarah pembangunan (musrambeng) Desa Arallae, dengan pengambilan keputusan bersama oleh berbagai pihak dan unsur yang ada di Desa Arallae mulai dari BPD (Badan Pemusyawaratan Rakyat), Perangkat Desa, masyarakat organisasi- organisasi yang ada di Desa Arallae, dan juga di saksikan oleh pihak pemerintah dari Kecamatan yaitu kecamatan Kahu.
Dengan demikian, dapat di simpulkan bahwa implementasi partisipatif pelaksanaan pembanguan Desa Arallae Kecamatan Kahu Kabupaten Bone dapat terwujudkan dengan pertama, tesedianya wadah bagi masyarakat desa Arallae dalam menyampaikan pendapat/aspirasi untuk turut seerta dalam perencanaan pembangunan desa melaui Tokoh Masyarakat, Ketua RT, Kepala Dusun dan BPD.

Kedua, Proses pengambilan keputusan tentang pembangunan di putuskan bersama antara unsur pemerintah Desa Arallae dengan unsur masyarakat Desa Arallae melalui keputusan hasil musyawarah. Ketiga, proses pelaksanaan pembangunan yang melibatkan masyarakat Desa Arallae Kecamatan Kahu Kabupaten Bone dengan masyarakat cukup antusias untuk turut serta membantu pelaksanaan pembangunan Desa.

*Penulis Merupakan Mahasiswi Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ushuluddin Filsafat dan Politik (FUFP). 

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami