Oleh: Abdullah
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau disingkat PMII lahir pada tanggal 17 April 1960 atau bertepatan 21 syawal 1379 Hijriyah yang lalu. Kehadiran PMII tersebut bukan hanya karena sebuah keinginan akan tetapi juga sebagai kebutuhan mahasiswa Islam yang berhaluan Ahlus Sunnah Wal jamaah An-nahdliyah pada saat itu. Kebutuhan mahasiswa NU untuk menyalurkan berbagai aspirasi dalam ranah ke-mahasiswa-an termasuk wadah kebutuhan belajar.
PMII adalah satu-satunya organisasi mahasiswa yang bercorak Islam dan Indonesia, hal tersebut terlihat jelas dari nama PMII itu sendiri. Organisasi ini juga salah satu wadah mahasiswa yang konsisten dalam pengembangan ilmu pengetahuan sehingga tak heran jika PMII disebut sebagai episentrumnya ilmu pengetahuan.
Olehnya itu menurut penulis bahwa mahasiswa tanpa ber-PMII seperti mahasiswa yang kehilangan jati dirinya sebagai pelajar yang dituntut untuk selalu haus akan ilmu pengetahuan. PMII hadir sebagai wadah yang tepat untuk mahasiswa yang ingin memperoleh dan mengaktualisasikan ilmu pengetahuannya.
Seperti yang tadi sempat disinggung bahwa dasar pengetahuan PMII bukan hanya soal ke-mahasiswa-an tetapi lebih daripada itu juga mengenai Ke-Islam-an dan ke-Indonesia-an. Ketiga lingkup pengetahuan tersebut menunjukkan bahwa PMII memiliki keluasan cakupan ilmu pengetahuan. Aswaja, sejarah, Khulafaurrasyidin, Nilai dasar, emansipasi, pergerakan, tahlilan, analisis sosial, kesetaraan gender, ekopol, filsafat, nahdlatunnisa, feminisme, dan masih banyak lagi cabang ilmu pengetahuan yang akan dibahas di PMII.
Selain daripada itu salah satu hal yang juga membuat penulis tertarik dengan PMII yaitu organisasi ini kaya akan nilai kulturalnya. Tahlilan, barzanji, maulid, yasinan dan lain-lainnya menjadi bagian dari kultur PMII itu sendiri. Pada akhirnya kultur PMII tak jauh beda dengan kultur Nahdlatul Ulama (NU). Adanya kesamaan kultur tersebut tak terlepas dari dasar PMII sebagai anak cucu dari NU selaku organisasi keagamaan dan kemasyarakatan terbesar di Indonesia.
Kemudian tak lengkap rasanya membahas tentang PMII lalu tidak membicarakan mengenai tujuan dari organisasi ini. Adapun tujuannya terdapat dalam Anggaran Dasar (AD) PMII BAB IV pasal 4 yang berbunyi: “Terbentuknya pribadi Muslim Indonesia yang bertakwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya serta komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.”
Dari tujuan tersebut diatas menginterpretasikan bahwa PMII adalah wadah yang bukan hanya fokus menggali ilmu sedalam-dalamnya saja tetapi juga ilmu yang diperoleh tersebut juga untuk diamalkan dan inilah disebut konsep ulul albab yang menjadikan kadernya agar senantiasa mengamalkan ilmunya.
Disisi lain dari tujuan PMII tersebut juga menggambarkan bahwa PMII memiliki peran penting dalam mempertahankan dan memperjuangkan apa yang menjadi cita-cita Indonesia. Cita-cita tersebut terdapat dalam alinea ke-4 undang-undang dasar tahun 1945: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Kemudian, ada empat konsep atau metode berpikir PMII dalam menyikapi persoalan. Pertama metode Tawasuth. Dengan metode ini PMII selalu memandang persoalan secara moderat dan PMII menjadi penengah. Atau Tawasuth ini dapat pula dimaknai sebagai sikap netral yang tidak cenderung kekanan dan kekiri dalam konteks berbangsa dan bernegara sehingga dengan konsep berpikir ini menjadi hal penting (krusial) dalam berkehidupan di Indonesia yang majemuk.
Kedua, yaitu metode berpikir Tawazun yang artinya berimbang. Metode ini yang dimaksud dalam hal pemikiran dan praktik keagamaan. Pada dasarnya metode ini menghindari sikap yang ekstrim kekanan dan ekstrim kekiri sebab dengan sikap ekstrim kekanan maka dapat melahirkan pemikiran fundamentalis sedangkan apabila ekstrim kekiri maka dapat mencetuskan pemikiran yang liberalis. Kedua pemikiran ini tidak cocok diterapkan di negara kita yang bersifat majemuk.
Ketiga, ialah konsep ta’adul yang memiliki arti adil. Sikap adil yang dimaksud disini yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya. Adil demikian tidak selamanya memposisikan dua hal itu sama atau setara. Adil yaitu memposisikan dua pihak secara proporsional dalam arti sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Selain daripada itu adil dalam konsep berfikir PMII yakni menyelaraskan posisi antara hak dan kewajiban kepada masing-masing tempatnya.
Keempat, yakni metode Tasamuh yang artinya tolensi atau sikap menghargai perbedaan yang ada. Tepat sekali metode ini diterapkan di Indonesia sebab mengingat kehidupan masyarakat di negara kita ini memiliki keberagaman yang begitu kaya hingga perlu ada konsep toleransi sebagai tameng agar kesatuan negara kita tetap utuh. Saling menghargai pendapat orang lain termasuk bentuk toleransi.
Demikian empat metode berfikir PMII dalam menyikapi keadaan sekitar. Dari metode tersebut dapat dinilai bahwa PMII adalah organisasi mahasiswa yang tidak ekstrim kekiri dan tidak pula ekstrim kekanan atau dapat disebut organisasi yang moderat. Keberadaan PMII di Indonesia yang bercorak plural ini sudah tepat sebagai wadah mahasiswa.
Sehingga olehnya itu penulis katakan mahasiswa tanpa ber-PMII seperti mahasiswa yang kehilangan jati dirinya sebagai pelajar yang haus akan ilmu pengetahuan sebab PMII adalah wadah episentrum ilmu pengetahuan. PMII merupakan wadah mahasiswa yang konsisten dalam ilmu pengetahuan.
*Penulis Merupakan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH).