Mengapa Konstitusi Rasial Masih Digdaya?

Facebook
Twitter
WhatsApp
Sumber | https://images.app.goo.gl/p1KUmkXisLxLBetg6

Oleh : Anugrah Ramadhan

Beberapa negara di dunia masih menjalankan konstitusi yang provokatif terhadap ras minoritas dalam wilayahnya. Di mana mereka melegalkan persekusi, eksekusi hingga genosida sebelum semua negara terkena wabah Covid-19, hal yang cukup riskan sempat viral di sejumlah akun media sosial milik kita kala itu.

Tidak jarang anda akan menemukan serangkaian aksi brutalisme terhadap muslim minoritas yang terjadi di jalan-jalan kota di India, aksi massal ini mulai terjadi di akhir tahun 2019 yang lalu. Vidio atau gambar “main hakim sendiri” oleh warga India terhadap penganut muslim dengan cepat tersebar di medsos Twitter, Facebook, Youtube hingga Instagram.

Hal ini membuat banyak orang ingin mencari tahu, apa gerangan yang sebenarnya terjadi? Dan mengapa kekerasan masih berlangsung sampai hari ini, meski dilanda musibah wabah.
Yah, semuanya dimulai saat Perdana Menteri India, Narendra Modi, yang secara simbolis mewakili parlemen India menyutujui RUU kontroversial. Di dalamnya berisi peraturan seperti Citizenship Amendment Bill (CAB) yang menawarkan bantuan amnesti kepada imigran gelap. Khusunya dari tiga negara tetangga, namun mirisnya komunitas muslim dikecualikan dari ketentuan ini. Aneh bukan.

Atau pasal 370 tentang distrik sengketa Khasmir mengenai hak-hak eksklusif seperti properti yang hanya diperuntukan kepada warga yang datang dari daerah kedaulatan India lainnya. Tentu regulasi ini merugikan penduduk lokal dan semakin menyudutkan minoritas muslim.

Kebijakan itulah yang kemudian membuat hampir 200 juta muslim di India menjadi khawatir, pasalnya selain menggeser kelompok minoritas. Amandemen itu juga secara tidak langsung memicu amarah gelombang protes anti-islam berkobar, serta mengakibatkan kekerasan di India semakin meningkat.

Mengingat kedua penganut (hindu dan islam) punya sejarah konfrontasi yang panjang di negeri itu (pasca Pakistan dan Bangladesh berdiri). Sampai tulisan ini dibuat, kekerasan di India mulai menurun akibat pengaruh wabah. Tetapi dilansir dari Indopolitika.com setidaknya sudah lebih dari 50 warga muslim lokal yang meninggal dari konflik horizontal itu.

Rezim serta sikap aparat penegak hukum juga dianggap menjadi dalang di balik kerusuhan ini, karena keputusan fatal dan pembiaran yang dilakukan juga tidak adanya solusi baru untuk meredam ketegangan di wilayah tersebut.
Namun ada yang membuat dahi kita mengkerut dan bertanya? Mengapa artis muslim Bollywood banyak yang selamat dari tragedi ini. Yah mungkin karena mereka adalah aset dan juga idola bangsa hmm.

Beralih ke wilayah timur sedikit, kita akan menemukan hal yang sama di Myanmar (Burma). Persekusi hingga pembantaian kepada etnis Rohingya masih terus berlangsung secara masif hingga saat ini. Pola persekusi terhadap etnis ini sebenarnya bukan hal yang baru, dan telah terjadi sejak masa awal kemerdekaan Myanmar setelah lepas dari penjajahan kerajaan Inggris Raya, tepatnya pada tahun 1948 silam.
Sejarah panjang warisan kolonialisme Inggris Raya dan kekaisaran Jepang (setelah Inggris) di tanah Burma, memicu etnis Rohingya dengan masyarakat lokal Burma saling berseteru satu-sama lain.

Etnis Rohingya sendiri saat ini bermukim di wilayah yang dikenal dengan sebutan Rakhine State, kenapa menggunakan istilah state yang berartikan: negara/bagian? Itu karena pada masa pendudukan Inggris Raya, kolonial menjanjikan tanah terpisah bagi imigran (etnis Rohingya) yang datang dari utara pada abad ke17 sebagai imbalan dan tanda terima kasih atas kerjasama dengan penguasa dalam pengoptimalan sumber daya alam, terutama produksi pangan saat itu.
Persoalan tanah “pemberian” inilah yang saban hari membuat etnis Rohingya mulai berinisiatif mengambil langkah diplomasi lalu coba diperjuangkan kepada pemerintah Burma pasca berakhirnya era kolonialisme, untuk mendapatkan legalitas kelompoknya di sana.

Tetapi nyatanya pihak militer yang selama hampir 60 tahun berkuasa sejak kemerdekaan, sedari dulu justru memandang etnis tersebut akan mengancam identitas dan keamanan nasional. Bahkan dalam UU Kewarganegaraan Myanmar yang disahkan pada 1982, secara formal menolak memberikan hak-hak normatif seperti kewarganegaraan pada etnis Rohingya.

Dalam UU itu disebutkan, bahwa untuk menjadi warga negara maka haruslah leluhurnya berasal dari kelompok ras lokal yang ada di Myanmar. Sedang Rohingya sendiri, dianggapnya hanya segerombolan etnis asing yang masuk ke tanah Burma pada era kolonial guna membantu Inggris Raya dalam meningkatkan ketahanan sumber daya alam.

Perkara inilah yang membuat pemerintah Myanmar (sampai saat ini) di bawah Aung San Suu Kyi terus melakukan persekusi bahkan percobaan “pembersihan etnis” beberapa kali dilakukan. Di mana tindak kekerasan berupa: intimidasi, pemerkosaan, pembakaran lahan hingga eksekusi dilakukan oleh pihak militer dengan keji.

Meski mendapat tekanan internasional, pihak berwenang selalu saja menampik tindakan itu bukanlah sebuah genosida.
Bagaimana mungkin pembantaian secara berkala sejak puluhan tahun dikatakan bukan sebuah tindakan genosida. Ada-ada ajah si Samsul.
Lanjut di tempat lain. Saat dunia bersatu memerangi Islamic State of Irak and Syiria (ISIS) selang 2014-2019 lalu. Nama sebuah etnis yang juga dikenal dengan sebutan suku Kurdi secara tidak langsung menyita perhatian dunia internasional, mengenai eksistensi mereka.

Memiliki kelompok sayap bersenjata bernama People Protection Units (YPG) mereka dengan gagah berani berada di garis paling depan ketika memerangi kombatan ISIS, dengan bergabung dalam koalisi bersenjata lainnya saat itu.
Sama halnya Rohingya, bangsa yang hidup secara diaspora ini sebenarnya merupakan penduduk asli daratan Mesopotamia yang meliputi sebagian besar wilayah Turki, Suriah, Irak, Iran hingga Armenia. Namun mengapa mereka ditolak di tanahnya sendiri?
Disebutkan setelah perang dunia berakhir, etnis Kurdi yang dulu berada dalam kekuasaan Khilafah Turki Usmani, mulai memperkuat komunitasnya sendiri. Bangsa inipun memiliki kepercayaan yang berbeda-beda, meski muslim sunni merupakan kelompok mayoritas.

Melalui perjanjian Sevres, bangsa itu mulai mempertimbangkan untuk membentuk negaranya sendiri. Namun beberapa tahun kemudian sebuah perjanjian Lausanne yang menetapkan garis perbatasan wilayah Turki dan negara lainnya, membuat cita-cita bangsa Kurdi untuk mendirikan negara harus terenggut. Dari sanalah perjalanan hidup bangsa asli yang tanpa tanah air itu, harus hidup secara nomaden sebagai minoritas di pinggiran wilayah kedaulatan negara lain.

Setidaknya dalam waktu kurun 80 tahun lamanya, usaha mereka untuk mendirikan negara “Kurdistan” kerap digagalkan secara sistematis oleh negara wilayah tempat mereka bermukim. Sebut saja Turki, ia merupakan negara yang paling anti dengan segala macam bentuk gerakan etnis Kurdi baik dari segi politik hingga gerilya.

Pada dekade 70-an, salah seorang dari etnik Kurdi bernama Abdullah Ocalan mendirikan Partai Buruh Kurdi (PKK) dan menyerukan berdirinya negara Kurdi di wilayah Turki, hingga enam tahun berikutnya PKK mulai bergerilya di pegunungan. Sejak saat itu ribuan orang tewas akibat konflik berkepanjangan ini.

Sampai pada tahun 1990, PKK mengubah tuntutan kemerdekaan mereka menjadi otonomi budaya dan politik. Namun sikap koperatif tidak ditunjukkan oleh Istanbul, maka dari itu Ocalan tetap meneruskan perjuangan bersenjata.
Dan selama itu juga etnik Kurdi mendapat perlakuan represif dari otoritas Turki secara intens dan bergenerasi. Identitas dan kebudayaan Kurdi dilarang, penggunaan bahasa Kurdi diawasi, bahkan keberadaan mereka ditolak hingga dipanggil sebagai “orang gunung”.

Mirisnya beberapa kali Erdogan (Presiden Turki) melancarkan operasi militer yang ditujukan kepada rezim Bashar al-Assad, sekaligus memasukkan penyerbuan milisi Kurdi sebagai target non-prioritas dalam misi tersebut. Niat banget yah..

Di daerah asia lainnya, tepatnya di wilayah asia besar juga tak kalah mengejutkan. Pemerintahan ala tangan besi alias otoriter yang dilancarkan rezim Republik Rakyat Cina (RRC) kepada etnis Uighur terbilang cukup parah. Pasalnya dalam kurun waktu sejak 2017, di bawah Xi Jinping, RRC melakukan tindakan penangkapan massal di Provinsi Xinjiang pada komunitas Uighur lalu dipusatkan di sebuah kamp besar.

Namun dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Beijing, pihak mereka menyangkal adanya upaya persekusi, dan menyebut bahwa yang dilakukan itu adalah sebuah langkah re-edukasi agar masyarakat terhindar dari paham terorisme.

Padahal nyatanya RRC juga memberangus paham aliran Islam dari penduduk Uighur sepenuhnya, dengan melakukan doktrinisasi secara kontinyu di kamp yang mereka buat. Tentu dalam keadaan terintimidasi dan ancaman kekerasan, bahasa asli Uighur bahkan perlahan dihilangkan lalu diganti menjadi bahasa mandarin mothers tongue. Kebudayaan seperti: hijab, shalat, mengaji sampai menjalankan aktivitas keagamaan lainnya diawasi ketat.

Dalam investigation reporting yang dilakukan oleh BBC di akhir tahun 2019 kemarin menujukkan fakta senada. Beberapa saksi mata dan sejumlah rekaman yang secara eksplisit menampilkan bukti intimidasi dan kekerasan dilakukan baik dalam proses pemindahan etnis Uighur hingga aktivitas di kamp re-edukasi yang mereka klaim sebagai pusat pelatihan.

Sejumlah orang tua yang kehilangan anak, korban yang mendapat kekerasan selama di kamp, serta pemuda-pemudi yang dipisahkan dari keluarganya oleh pihak berwajib, menceritakan kisah mengerikan tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik tembok kamp re-edukasi tersebut saat diwawancarai.

Parahnya dalam sebuah jurnal bocor yang terbitkan oleh NewYorkTimes dan International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) membeberkan sebuah dokumen rahasia milik pemerintah RRC bernama Xinjiang Papers dan China Cables yang membuktikan adanya upaya secara sistematis dan terencana dalam penahanan massal yang dilakukan ke etnis Uighur.

Bahkan bagian paling mengerikannya adalah, terdapat beberapa protokol yang persis sama dengan dokumen panduan sistem kamp konsestrasi milik Nazi Jerman era perang dunia ke-II di Auschwitz, Polandia. Ngeri toh!
Etnis Uighur sendiri sebenarnya telah lama berkonfrontasi dengan pihak Beijing, saat dinasti yang berkuasa mulai melakukan infiltrasi ke Provinsi Xinjiang pada 1884, di mana komunitas Uighur cukup dominan di sana.

Sama dengan langkah politik yang pernah dijalankan oleh etnik Rohingya dan Kurdi, yang kehilangan identitas karena tanah leluhur mereka diokupasi.
Uighur juga pernah mengambil langkah yang sama saat perang saudara di Cina bergejolak. Yah pada penghujung akhir perang dunia ke-II tepatnya pada tahun 1933-1944, komunitas yang tinggal di wilayah utara ini juga sempat mendirikan republik independen yang hanya berumur pendek dan disebut Turkestan Timur, selama dua periode terpisah.

Tapi sama dengan nasib bangsa lainnya yang memperjuangkan kemerdekaan lalu gagal bagai debu beterbangan hingga sirna. Uighur pun sampai saat ini tengah berada dalam masa tersulitnya, dengan ancaman besar akan kehilangan identitas sebagai etnik yang memeluk Islam dan keberagaman tradisi uniknya. Kejam kali Boboho

Tentu masih banyak lagi, katakan saja bangsa Palestina atau tragedi apartheid di Afsel yang semuanya butuh perjuangan dan dukungan luar yang kuat. Lalu mengapa sebuah negara dengan bengisnya menerapkan aturan demikian.

Mengapa Harus Rasis, seperti beberapa contoh kasus di atas, seorang pakar dari European Network Againts Racism (ENAR) bernama Michael Privot menyatakan bahwa banyak kaum minoritas terbentuk karena adanya perbatasan atau perubahan wilayah di suatu negara, atau beberapa minoritas lainnya juga terbentuk karena migrasi para pekerja di era kolonial terdahulu.
Mengutip dari laporan organisasi yang ia pimpin ENAR, disebutkan bahwa adanya kelonjakan peningkatan dari tahun ke tahun mengenai diskriminasi, intoleransi dan rasisme yang mengarah pada pelanggaran HAM terhadap kelompok minoritas yang tersebar ke seluruh negara.

Sementara itu kelompok minoritas yang biasanya terbelakang dalam beberapa aspek, tidak mengetahui hak-haknya. Hampir 80% masyarakat minoritas dunia tidak sadar bahwa mereka memiliki hak untuk dilindungi dan dapat berlindung dibawah payung hukum hak asasi. Namun itu seperti kalimat pengantar tidur saja, karena banyak lembaga internasional yang tumpul menanggulangi perkara jika sudah berhadapan dengan sistem negara yang berlaku.

Ditambah sikap kaum konservatif baik di parlemen atau masyarakat umum di suatu negara yang menjadi “mimpi buruk” bagi kaum minoritas. Tetapi jika dirunut, tidak semua negara rasialisme itu melakukan hal serupa dengan alasan sama. Mari kita telisik.

Turki misalnya, mereka membatasi pergerakan suku Kurdi baik di wilawahnya atau bukan sebagai tindakan preventif, karena pihak Istanbul menganggap etnis tersebut sebagai ancaman di kemudian hari. Mengapa? Karena saat ini suku Kurdi mendapat bantuan diplomasi dan suplai alutsista dari banyak lawan politik Turki, terutama Israel.

Jika seandainya suku Kurdi pada akhirnya berhasil berdiri sebagai bangsa merdeka dan menjadi negara bernama Kurdistan, maka secara otomatis Kurdistan akan menjadi negara boneka untuk melawan balik Turki di timur-tengah , dan akan mempersulit konstelasi politik juga pengaruh Turki dekade kedepan.

Atau RRC yang mengambil langkah tidak manusiawi demi mengurangi aktivitas separatis di wilayah Xinjiang yang memang sudah berkonfrontasi sejak lama. Sama dengan strategi Amerika Serikat setelah peristiwa 9/11 yakni menebar ketakutan akan isu radikalisme agama lalu kemudian mereka labeli dengan istilah terorisme yang disematkan kepada muslim dan masih laris sampai sekarang. Xi juga melakukan hal sama untuk menumpas kelompok yang berani menantang kedigdayaan negerinya, yakni melabeli gerakan komunitas Uighur sebagai terorisme.

Dalam pidato viralnya pada satu Oktober tahun lalu. Xi dengan sumringah mengatakan bahwa tidak ada kekuatan yang bisa mengguncang Cina, itu disampaikannya di Mimbar Tiananmen yang menjadi tempat kala Mao Zedong menetapkan berdiriya RRC pada 1949 di bulan yang sama.

Selain perang dagang RRC-AS banyak juga yang mengaitkan pidato itu sebgai ancaman kepada komunitas internasional yang coba mengintervensi urusan dalam negeri Cina. Simpelnya adalah wilayah Uighur merupakan bagian dari aset masa depan supremasi Cina yang tengah digalak Xi dalam beberapa tahun terakhir.

Lalu India, di mana mayoritas partai dan masyarakat membenci aktivitas warga muslim seperti memotong sapi (hewan kurban) pada Idul Adha. Sedang bagi umat Hindu sapi adalah salah satu dewa mereka, dan banyak lagi benturan kepercayaan yang terjadi secara horizontal di masyarakat yang mudah memicu kerusuhan.

Itu jugalah penyebab suara mayoritas partai dan parlemen India banyak menyutujui atau mendukung UU kontroversial, karena mayoritas anggotanya diisi oleh kaum Hindu garis keras.

Itulah beberapa fakta mengapa negara-negara tadi melakukan upaya apapun untuk melucuti kelompok yang bagi mereka adalah sebuah ancaman, namun jika kita pandang secara HAM ini tentu tidak bisa dibenarkan dalam perspektif manapun.

Isu seperti ini menjadi kompleks tatkala melibatkan dua perspektif kelompok (minoritas dan yang berdaulat) dalam menjalankan kepentingan mereka. Tapi coba kita tengok Singapura, negeri maju yang dihuni mayoritas Tionghoa tapi tetap bisa memberikan hak yang sama pada minoritas muslim melayu dan hidup rukun berdampingan. Coba bayangkan jika Lee Kuan Yew (pendiri Singapura) saat itu anti terhadap etnis melayu, mungkin sejarah akan berkata lain.

Seandainya Myanmar mau menerima kaum Rohingya sebagai kerabat setanah air karena pernah senasib dan terlibat membantu pribumi dalam sejarah memajukan ketahanan pangan. Maka mungkin Aung San Suu Kyi tidak perlu kehilangan banyak nobel yang pernah diraihnya.

Jika etnis Kurdi tidak bergandengan dengan Israel atau rezim Syria, mungkin Turki perlahan akan membuka jalur diplomasi untuk mencari solusi bersama. Atau RRC yang menggalak superioritas Cina besar tanpa harus membunuh karakter budaya asli minoritas Xinjiang maka mungkin Xi keberagaman kultur yang dimiliki bisa menjadi aset bangsa kedepannya.

Begitupun dengan India. Jika mayoritas partai dan pemimpinnya bijak dalam menanggapi isu Islam, maka harmonisasi akan terbangun di antara penganut Hindu-Muslim. Tak perlu ada darah yang tumpah.

Pada akhirnya dikotomi selalu menjadi trigger bagi negara-negara untuk tetap melangsungkan konstitusi tak berkeprimanusiaan miliknya. Lalu yang menjadi tanda tanya, harus sampai kapan konstitusi macam ini berakhir. Tuhan mungkin juga tak tahu.

*Penulis Merupakan Mahasiswa Jurusan Jurnalistik Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK).

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Dummy Edisi 6 Maret

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami