Oleh : Muhammad Safali
Untuk melihat kamuflase kekuasaan suatu negara, lihatlah sejauh mana merespon krisis dan kritik. Sebab bukanlah alasan demokrasi melainkan keterbukaan rezim kepada publik dan keperpihakan politik serta produk hukumnya.
Kepemimpinan politik bukan sesuatu hal yang normal serta di serap sebagai hal yang rasional di masyarakat. Tentu membacanya harus secara kompleks sebab bukan saja menjadikan terjadinya abnormal semata melainkan kekuasaan politik sebagai ruang kekuasaan untuk menghasilkan alienasi dikalangan sosial.
Terjadinya krisis bukanlah sesuatu yang normal seperti yang dirasakan masarakat hari ini sebab krisis adalah paradigama kekuasaan. Mengapa sebagai paradigma kekuasaan? Sebab kondisi krisis yang terjadi hari ini tidak terlepas dari akumulasi dan penghancuran alam lewat regulasi dan kesepakatan oligarki.
Kemudian ideologi kekuasaan adalah pembangunan (devlomentalism) beragam alasan untuk menggeruk isi alam meskipun digagalkan oleh agitasi dan perlawanan namun akan justeru penguasa melahirkan hal-hal baru.
Gagal sekalipun kekuasaan mampu membajak atau mengkonsilidasikannya dalam bentuk regulasi yang baru atau hukum yang baru. itulah sebabnya mengindentikan kekuasaan dengan krisis adalah sesuatu hal yang wajar. Dalam pandangan Marxian disebut destruksi atau kehancurannya dari dalam.
“Krisis sebagai komuditas baru” Lalu bagaimana cara kita melihat dan merespon? Tentu jawabannya tidak mudah, mengingat kita sedang terjebak dalam narasi demokrasi serta bayang-bayang negara hukum (rule of law) apalagi politik populisme kanan adalah cara supaya menarik simpatik masyarakat sebut saja pasaran politik, demokrasi melancarkan akal bulus kekuasaan.
Gaya politik populisme kanan identik dengan ekonomi pembangunannya sebab semuanya dilihat dari hal ekonomistik serta tersentralistiknya anggaran pendapatan daerah hingga nasional, Lalu tidak mampu melihat resiko. Lambat berfikir lambat merespon antara kepercayaan pada politik dan goverment.
Dilematis kepentingan “politik kekuasaan” Dan krisis hukum? Dalam kritik neo-marxis, ada dua tema dominan. Pertama, institlusi-institusi hukum sudah tercemar dari dalam, ikut menyebabkan ketiadaan ketertiban sosial secara keseluruhan, dan bekerja terutama sebagai alat kekuasaan.
Keberpihakan hukum yang sangat jelas, yang menguntungkan golongan kaya dan merugikan serta menipu golongan miskin dikutip sebagai bukti yang tidak terbantah. Kedua, ada kritik terhadap legalisme liberal (“liberal legalism”) itu sendiri, mengenai gagasan bahwa tujuan keadilan dapat dicapai melalui sistem peraturan dan prosedur yang obyektif, tidak memihak dan otonom.
Hal ini terkait satu sama lain, karena “the rule of law” (pemerintahan berdasarkan hukum) sekalipun yang tidak mampu mengatasi isu-isu mendasar mengenai keadilan sosial dan merupakan pendukung utama kekuasaan dan keistimewaan turut ambil bagian dalam korupsi yang lebih dalam.
Sebab kekayaan alam melimpah ruah itu kemudian di ekstraksi menjadi sesuatu diperjual belikan dan mendapat keuntungan darinya lagi pula hukum memainkan peran penting agar melancarkan eksploitasi besar-besaran oleh kapitalisme.
Maksud saya ialah meskipun hukum disuguhkan dengan bentuk formil dan memiliki legalitas tetap saja mempunyai klaim irasional dalam artian maka tidak menutup kemungkinan akan menjadi alasan kekuasaan rezim untuk melakuka tindakan semenah-menah.
Kita tidak akan mungkin menutup mata melihat persoalan rezim hari ini yang menjadi-jadi sebut saja beberapa prodak hukum rezim beberapa bulan ini, seperti omnibus law ruu cipta kerja, surat edaran kementrian ketenagakerjaa yang sarat akan memihak ke perusahan tanpa bersikap tegas pada perusahaan yang nakal untuk membayar tunjangan hari raya bagi buruh.
Dan yang terakhir Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) akhirnya disahkan menjadi Undang-undang (UU) tanda bukti hukum adalah sesuatu prodak kepentingan politik semata, alasan penguasa untuk mensubordinasi, menindas dan menghancurkan tatanan sosial.
Krisis otoritas yang terjadi belakangan ini, yang disertai dengan celaan terhadap hukum, bersumber pada gejolak sosial pada saat sekarang. Hal tersebut menampilkan dua wajah keadilan yang kontras. Politik kekuasaan krisis komunikasi (jurgen habermes) dan sulit menafsirkan misi mereka sebagai perluasan hak dan pemenuhan janji Konstitusi yang tersembunyi yakni kewarganegaraan yang utuh untuk semua orang.
Di sisi lainnya, pada dekade yang sama hukum mengenakan sepatu boot dan berlaku represif untuk membasmi setiap pembangkangan. Ketika berbagai peristiwa ditelaah, tampak ketegangan antara dua pendekatan terhadap hukum, kebebasan dan kontrol sosial.
Yang pertama, yang bisa disebut pandangan risiko rendah tentang hukum dan ketertiban, menekankan betapa besarnya sumbangan stabilitas hukum terhadap suatu masyarakat yang bebas dan betapa berisikonya sistem yang berdasarkan otoritas dan kewajiban sipil.
Ketika otoritas dalam kondisi kacau balau, bidang lainnya yang kurang penting dari hukum dan sosial pun akan menjadi kacau. Sebagai penutup dan mempertegas rezim hari ini hanya akan mendatangkan krisis-krisis yang baru.
Tentu kita tidak akan menutup mata melihat ketimpangan struktural, struktural kekuasaan politik yang melahirkan disparitas dan kepasifan komunikasi antara kepercayaan kita pada hukum, politik dan rezim yang melahirkan ketimpangan irasional sosial.
*Penulis Merupakan Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Semester VIII.











