Washilah – Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI mengeluarkan surat edaran mengenai upaya-upaya akademik dalam rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dilingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), pada Sabtu (11/04/2020).
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jendral (Dirjen) Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin tersebut mengatakan skripsi pada semester genap tahun akademik 2019-2020 dapat diganti dalam bentuk lain.
“Tugas akhir perkuliahan bagi mahasiswa yang sedang melakukan proses penulisan dan pembimbingan skripsi pada semester genap tahun akademik 2019-2020 dapat diganti dalam bentuk lain, seperti penulisan artikel yang dipublikasikan pada jurnal terindeks pada moraref (bisa diakses di www.moraref.kemenag.go.id), penulisan buku secara utuh, atau lainnya di bawah supervisi dosen pembimbing yang ditetapkan, ketua program studi. Aturan teknis yang terkait dengan penulisan artikel, buku, atau lainnya sebagai tugas akhir program sarjana ditetapkan oleh pimpinan PTKI” tertulis dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendis.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor (WR) I Bidang Akademik Pengembangan Lembaga UIN Alauddin Makassar, Prof Mardan saat dikonfirmasi menyatakan saat ini melakukan tahap diskusi WR I se-PTKIN. Menurutnya, artikel yang dimuat dalam jurnal nilainya hanya 3, sementara bobot daripada skripsi dalam kurikulum sebanyak 6 sks.
“Iya benar, sekarang para Warek I sementara mendiskusikan penerapannya, karena kalau dimuat di jurnal, nilainya cuma 3, sementara skripsi di kurikulum nilainya 6 sks,” ungkapnya.
Mengenai penerapan hal tersebut, ia menegaskan bahwa akan ada edaran dari masing-masing PTKIN sebagai turunan dari surat edaran Dirjen Pendis.
“Ya, sabar dulu, pada akhirnya ada edaran dari PTKIN masing-masing sebagai turunannya,” katanya ketika dimintai keterangan melalui WhatsApp.
Penulis: Nur Isna Mulyani Rasya
Editor: Rahmania