Di PHP Oleh Kebijakan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Dok Pribadi \ Junaedi

Oleh: Junaedi
Ditengah pandemi ini muncul berbagai konflik yang menimpa mahasiswa termasuk konflik pembiayaan, jaringan pada saat kuliah ‘daring’, lebih-lebih tugas kuliah yang memberatkan disertai deadline.

Hanya segelintir mahasiswa yang merasakan kenikmatan kuliah secara online (daring) ini, kebanyakan yang merasa kesulitan, terlebih bagi semester akhir yang ingin melaksanakan penyelesaian studi.

Pada tanggal 26 Maret 2020 terbitlah edaran dari  Direktorat Jenderal Pendidikan Islam no. 697/03/2020, dalam poin 1 bagian C disampaikan kepada Rektor PTKIN untuk melakukan upaya dan kebijakan strategis dalam penanganan kuota dan/ atau akses bebas, jelas ini merupakan imbauan untuk meringankan beban terhadap kendala yang dihadapi mahasiswa, dan akhirnya pada tanggal 8 April 2020 muncul sebuah pengharapan sebuah solusi mengenai free akses kuliah online, kampus bekerja sama dengan salah satu provider, dan ternyata hanya dapat mengakses satu media saja yaitu aplikasi Lentera UIN Alauddin Makassar, namun yang terjadi di perkuliahan kurang sesuai, mahasiswa lebih sering di informasikan untuk menggunakan media yang lain seperti WhatsApp, Zoom, Google Meet dan  Google Classroom yang ujung-ujungnya tetap membutuhkan kuota dari dana pribadi, jelas ini tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh mahasiswa.

Pada tanggal 6 April muncul lagi sebuah pengharapan yang akan membantu perekonomian mahasiswa ditengah pandemi ini dari Kementerian Agama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat
(B-752/DJ. I/HM. 00/04/2020) pada pimpinan PTKIN perihal pengurangan UKT semester ganjil berikutnya sebanyak minimal 10% dari UKT sebelumnya, jelas ini akan sangat membantu nantinya bagi kehidupan perekonomian mahasiswa.

Tak sampai disitu, pada tanggal 20 April terbit lagi surat dari Ditjen Pendis (B-802/DJ. I/PP. 00.9/04/2020) kepada masing pimpinan PTKIN  perihal penerapan kebijakan dan ketentuan UKT pada PTKIN yang berisi penjelasan tentang pemotongan anggaran Kementerian Agama sebanyak Rp.2.020.000.000.000 (dua triliun 20 miliar) sekaligus mencabut kembali imbauan surat sebelumnya (B-752/DJ. I/HM. 00/04/2020) yang artinya pemotongan UKT semester selanjutnya sebanyak minimal 10% dicabut kembali dikarenakan pemotongan anggaran kementerian Agama tersebut, dan pengurangan UKT tersebut tertulis dapat menyebabkan terbatasnya anggaran operasional penyelenggaraan PTKIN.

Apalah arti dari surat edaran, surat imbauan, atau surat keputusan yang kenyataannya hanya menjadi harapan palsu bagi mahasiswa. Peran dan fungsi lembaga kemahasiswaan sangat diharapkan disini untuk memperjelas dan memperoleh hak dari mahasiswa itu sendiri.

Semoga pandemi Covid-19 ini dapat segera selesai, supaya mahasiswa dapat kembali menarik simpul perjuangan, dan pergerakan untuk menegakkan kembali hak-hak dari mahasiswa itu sendiri.

*Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK).

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami