Oleh: Safirah Meuti
Akhir-akhir ini masyarakat telah dihebohkan dengan beredarnya berita bahwa adanya manipulasi laporan keuangan. Apalagi yang melakukan manipulasi laporan keuangan itu adalah perusaahan yang bisa dibilang perusahaan besar dan cukup terkenal. Pasti banyak dari kalian yang bertanya-tanya manipulasi laporan keuangan untuk apa sih? Tentu saja manipulasi laporan keuangan ini bertujuan untuk menghasilkan keuntungan tetapi dengan cara yang terlarang dan melanggar ajaran agama.
Nah, seperti yang kita ketahui laporan keuangan merupakan catatan informasi keuangan suatu perusahaan yang dapat digunakan untuk menggambarkan bagaimana kondisi perusahaan tersebut. Hanya saja adakalanya perusahaan melakukan hal di luar kewajaran, seperti yang terjadi baru-baru ini di perusahaan Garuda Indonesia yang melakukan manipulasi laporan keuangan. Dilansir dari laman Okezone, jumat (28/6/2019) yang mengatakan bahwa awal mula kisruh laporan keuangan dimulai pada tanggal 24 April 2019 Semua berawal dari hasil laporan keuangan Garuda Indonesia untuk tahun buku 2018. Dalam laporan keuangan tersebut, Garuda Indonesia Group membukukan laba bersih sebesar USD809,85 ribu atau setara Rp11,33 miliar (asumsi kurs Rp14.000 per dolar AS). Angka ini melonjak tajam dibanding 2017 yang menderita rugi USD216,5 juta.
Namun laporan keuangan tersebut menimbulkan polemik, lantaran dua komisaris Garuda Indonesia yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria (saat ini sudah tidak menjabat), menganggap laporan keuangan 2018 Garuda Indonesia tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Alhasil, dua komisaris tersebut juga enggan untuk menandatangani laporan keuangan 2018 Garuda Indonesia.
Lantas bagaimana Otoritas Jasa Kerja (OJK) menanggapi kasus tersebut? Dilansir dari laman CNN Indonesia, kamis (02/05/2019) mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ‘lepas tangan’ terhadap kisruh laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk antara sejumlah komisaris dan manajemen. Regulator menyerahkan kasus tersebut kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan memintanya untuk melakukan verifikasi kebenaran buku laporan keuangan Garuda Indonesia periode 2018. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyatakan pihaknya tak memiliki wewenang langsung untuk memeriksa terlalu dalam mengenai persoalan Garuda Indonesia. Berbeda jika persoalan ini menimpa perbankan, asuransi dan perusahaan pembiayaan.
Dengan adanya kasus tersebut di negara kita, semoga ini bisa menjadi pelajaran terutama para auditor dan perusahaan. Agar kasus manipulasi laporan keuangan ini tidak terjadi lagi, karena secerdas apapun kita mempercantik laporan keuangan itu semua tidak akan berjalan mulus dalam waktu yang lama dan semua akan terungkap pada waktunya. Selain itu memanipulasi laporan keuangan ini juga melanggar norma agama.
*Penulis merupakan mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) semester VII.