Washilah – Pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar melimpahkan kasus kamera Go Pro yang ditemukan di toilet perempuan beberapa waktu lalu ke Polsek Somba Opu.
“Sudah dua atau tiga hari ini telah dilaporkan. Kemarin penyidik sudah datang,” kata Dekan FSH Dr Muhammar Bakri kepada Reporter saat ditemui diruangan kerjanya, Rabu (06/11/2019).
Mengenai lambatnya penanganan kasus tersebut, Dr Muammar Bakri mengaku terlebih dahulu menyelesaikan dengan menggunakan hukum internal. Namun, hal itu tidak efektif.
“Karena membuktikan pelaku sebenarnya harus pakai penyidik dari pihak kepolisian, korban yang pertama melihat itu tidak siap melapor untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan pertimbangan hukuman bagi pelaku, dimana apabila pelaku dilaporkan pula di pihak kepolisian maka ia akan mendapatkan hukuman dua kali, yakni dipidanakan dan pemecatan,” terangnya.
Namun, setelah reporter Washilah meminta klarifikasi ke pihak kepolisian, Polsek Somba Opu enggan untuk diwawancarai.
Penulis: Nur Isna Mulyani Rasya (Magang)
Editor: Muhammad Aswan Syahrin