HAM Dan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Facebook
Twitter
WhatsApp
Dok Pribadi I Arya Nur Prianugraha

Oleh: Arya Nur Prianugraha

Korupsi merupakan masalah yang sama tuanya degan peradaban manusia. Jejak korupsi juga merata dihampir seluruh dunia. Setiap negara memiliki aturannya sendiri dalam menghukum koruptor, mulai dari penjara dua tahun, hukuman mati hingga diskon masa tahanan.

Berkaca dari Cina, Pemerintah Cina tak main-main dengan pemberantasan korupsi. Tiap tahunnya, puluhan bahkan ratusan pejabat ada yang dihukum karena kasus korupsi. Tak hanya Cina, Vietnam juga melakukan hal serupa. Vietnam menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Pada 2014 silam Direktur Vietnam Development Banks dijatuhi hukuman mati setelah ia dan 12 orang lainnya menyetujui sebuah pinjaman palsu sebesar 89 juta dolar AS.

Dibalik kesuksesan kedua negara tersebut dalam memberantas korupsi dengan cara hukuman mati. Itu kemudian menjadi perdebatan pada Forum Internasional, bahkan sampai pada obrolan panjang di warung kopi. Bagi yang setuju, hukuman mati memang harus diberlakukan lantaran kejahatan yang dilakukan memang harus dibalas dengan nyawa lantaran tingkat bahaya dampak kejahatannya harus dibalas dengan nyawa. Sementara yang kontra hukuman mati, menganggap tak ada satu pun pihak yang bisa menghabisi nyawa seseorang, kecuali Tuhan. Maka dari itu hukuman mati juga kerap disandingkan dengan tuduhan-tuduhan melanggar HAM.

Para pegiat HAM mengemukakan setidaknya ada tiga alasan kenapa hukuman mati harus ditolak. Pertama, mencabut nyawa seorang merupakan hak Tuhan semata. Dua, hakim yang memvonis mati terhadap terdakwa adalah manusia yang tidak sempurna sehingga selalu ada kemungkinan menghasilkan keputusan salah. Tiga, sejelek-jeleknya manusia seharusnya diberi kesempatan untuk menjalani pertobatan atas kejahatan yang diperbuat. Sejalan perkataan seorang filsuf berkebangsaan Jerman, bernama George Habermas yang mengatakan “Bahwa ending dari hukum bukan berarti menghukum, tapi kesejahteraan dan kedamaian.”

Tapi di tengah ancaman korupsi yang terus menakut-nakuti hampir seluruh bangsa yang berimbas pada segala sektor, baik itu ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat di dunia. Lebih jauh, harus dipahami bahwa penjatuhan hukuman mati atas diri seorang terjadi karena dalam menjalankan hak asasinya orang yang bersangkutan telah melanggar hak asasi orang lain. Dengan demikian, penerapan hukuman mati bertujuan untuk melindungi masyarakat yang takut tindak pidana tertentu terulang kembali, baik oleh pelaku yang sama maupun orang lain. Sehingga bisa disimpulkan bahwa hukuman mati sebenarnya senafas dengan semangat perlindungan HAM.

Mengesampingkan semua itu, jika hukuman mati yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia, sehingga menimbulkan dilema. Kemudian itulah yang menimbulkan pertanyaan, jika penjara dan denda pun tak membuat jera lalu hukuman apa yang pantas bagi koruptor?

*Penulis merupakan mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) semester II.

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami