Washilah – “Berdasarkan pengkajian teman-teman Dewan Mahasiswa Universitas (Dema U), yang menjadi permasalahan di dunia pendidikan khususnya yang terjadi di ruang lingkup UIN Alauddin Makassar saat ini, itu UKT/BKT,” ucap ketua Dema U Askar Nur menanggapi terkait Uang Kuliah Tunggal dan Biaya Kuliah Tunggal (UKT/BKT). Rabu (04/07/2018)
Askar menambahkan bahwa terjadi sebuah kekeliuran jika pimpinan universitas mengatakan tidak bisa merevisi kategori, sebab UKT bukanlah bahan paten atau mutlak.
“UIN adalah negeri, yang dinaungi oleh Kementrian, peraturan Kemenristekdikti tetap memiliki peran penuh dalam hal mengatur dan mendetail UKT dikalangan mahasiswa,” tambahnya.
Hal tersebut dijelaskan pada Peraturan Kemenristekdikti No 22 tahun 2015 pasal V dan VI, dan No 39 tahun 2016/2017 pasal V dan VI. Jika terjadi mahasiswa mendapatkan kategori yang tidak sesuai kemampauan ekonominya, maka bisa dilakukan peninjauan ulang.
Penulis : Sulastri (Magang)
Editor : St NirmalasariÂ