Keluarkan Surat Keputusan, Rektor UINAM Bebaskan Biaya UKT Bagi Penghafal Al-Qur’an

Facebook
Twitter
WhatsApp
Mahasiswa UIN Alauddin Makassar menunjukkan SK Rektor terkait pembebasan UKT bagi penghafal Al-Quran. | Foto: Istimewa

Washilah – UIN Alauddin Makassar mengeluarkan Surat Keputusan Rektor No. 983 Tahun 2024 yang membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada Mahasiswa Penghafal Al-Qur’an di Gedung Ma’had Al-Jami’ah Kampus II UINAM, Selasa (24/12/2024).

SK ini diserahkan langsung oleh Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama (AAKK), Dr. Kaswad Sartono mewakili Rektor.

Dalam sambutannya, Dr. Kaswad Sartono menjelaskan terdapat 90 mahasiswa yang mendapatkan pembebasan UKT. Menurutnya, kebijakan ini dirancang dengan Skema hafidz 30 Juz dibebaskan dari pembayaran UKT mulai semester 2 hingga semester 8.

Selanjutnya, Hafidz dengan hafalan 20-29 Juz dibebaskan biaya UKT mulai semester 2 hingga semester 7. Hafidz 10-19 Juz dibebaskan dari pembayaran UKT mulai semester 2 hingga semester 5 dan hafidz 5-9 Juz dibebaskan dari pembayaran UKT mulai semester 2 hingga semester 3.

“Alhamdulillah, hari ini menjadi momen yang luar biasa karena kita berkumpul bersama penghafal Al-Qur’an. Mereka adalah generasi terbaik yang akan membawa keberkahan bagi universitas dan bangsa,” harapnya.

Turut hadir, Kepala Pusat BTQ Ma’had Al-Jami’ah, Prof Halim Talli mengatakan bahwa para penghafal selanjutnya akan dibina secara intensif oleh pihak Ma’had Al-Jami’ah melalui divisi Baca Tulis Qur’an (BTQ).

“Kebijakan ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi para mahasiswa dalam menghafal Al-Qur’an sekaligus agar hafalan mereka terpelihara dengan baik,” jelasnya.

Penulis: Rusmianti
Editor: Sriwahyuni

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami