Washilah – Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis turut hadir bersama dengan para jajaran di koferensi pers sindikat pabrik uang palsu di UIN Alauddin yang digelar oleh Polres Gowa yang bekerja sama dengan Polda Sulawesi Selatan, pada Kamis (19/12/2024).
Prof, Hamdan Juhannis dalam keterangannya mengatakan, dirinya merasa malu dan tertampar dengan kejadian yang berada di kampus peradaban tersebut. Ia menyebut dari kejadian ini mencoreng nama kampus yang selama ini sudah dibangun.
“Saya marah, saya malu, saya tertampar, setengah mati kami membangun kampus, membangun reputasi bersama pimpinan ini hadir semua Warek I, II, III, Kepala Biro, dengan adanya perbuatan ini yang sekejap dihancurkan semuanya,” ungkap Hamdan.
Ia menyampaikan, siap membantu dan mendukung pihak kepolisian dalam membongkar tuntas kejadian ini sampai selesai.
“Itulah sebabnya kami mengambil langkah setelah ini jelas ke dua oknum yang terlibat dari kampus kami langsung kami berhentikan dengan tidak hormat,” tegas Hamdan.
Dalam koferensi pers tersebut Polda Sulsel bersama dengan Polres Gowa menjelaskan terkait awal mula peredaran sindikat uang palsu dan laporan pertama kali yang diterima, dengan menurunkan Satreskrim untuk menyelidiki perkara tersebut.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengatakan bahwa, awal mula terindikasi peredaran uang palsu tersebut masuk laporan oleh salah satu warga di Polsek Kecamatan Pallangga.
“Masyarakat ini melapor kepada Polsek Pallangga waktu itu bahwa diduga ada uang palsu yang diedarkan,” ucap Irjel Pol Yudhiawan.
Di mana, tersagka dalam kasus ini sebanyak 17 orang. Tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dengan peran sentral dalam kasus ini adalah inisial AI.
“Peran mereka berbeda-beda, tetapi sentralnya dimainkan oleh saudara AI,” terangnya.
Dari kasus ini penyidik menyita barang bukti sebanyak 98 item berupa mesin pencetak uang plasu, surat berharga negara (SBN) dan sertifikat deposit Bank Indonesia (BI), kedua barang bukti tersebut ditaksir bernilai ratusan trilliun rupiah.
17 tersangka yang diamankan tersebut kemudian akan dijerat pasal36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, di mana tersangka terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.
Diketahui, penyidik dalam kasus ini akan mempertimbangkan tersangka utama dalam kasus ini dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis: Redaksi