Regulasi Baru, Rektor UIN Alauddin Akan Ditunjuk oleh Menteri Agama

Facebook
Twitter
WhatsApp
Rektorat UIN Alauddin Makassar

Washilah –  Regulasi pemilihan calon rektor UIN Alauddin Makassar periode 2019/2023 berbeda dengan sebelumnya, kali ini penetapan dan pengangkatan rektor Perguruan Tinggi (PT)  lingkup Kementrian Agama tidak lagi melalui pemungutan suara senat universitas akan tetapi dari keputusan Menteri Agama. Hal itu mengacu pada Peraturan Mentri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan rektor.

“Senat hanya memberi penilaian kualitatif menjelaskan tentang kualitasnya, integritasnya, kompetensinya, kerjasama seperti apa, manajemennya dan sebagainya. Jadi, senat tidak memilih kuantitatif ,tidak voting,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis), Prof Kamaruddin Amin, saat ditemui di halaman Rektorat Kampus II UIN, Samata-Gowa, beberapa hari yang lalu .

Terkait persyaratan dan tahapanya, Kamaruddin Amin menjelaskan  para calon rektor nantinya, harus memiliki gelar akademik profesor, kemudian akan dipilih oleh Senat Universitas, selanjutnya di rekomendasi ke Kementerian.

Dia menambahkan, setelah senat merekomendasi calon rektor ke Kemenag. Selanjutnya, kementerian akan membentuk tim seleksi uji kelayakan dan kepatutan untuk menyaring calon-calon rektor yang diusulkan senat hingga menghasilkan tiga nama. Lalu, dari ketiga nama tersebut akan dipilih oleh Menteri Agama untuk ditetapkan.

“Setelah dikirim ke Jakarta, selanjutnya fit and proper test oleh tim seleksi, kemudian dipilih tiga nama dan diserahkan ke menteri untuk ditetapkan sebagai Rektor,” tambahnya.

Mantan Dosen UIN Alauddin Makassar ini berharap melului regulasi tersebut, rektor terpilih tetap menjaga independensi dalam mengatur kabinet dan menyusun program kerja serta dapat menciptakan situasi yang kondusif.

Menanggapi hal itu, Presiden Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (Dema-U) UIN Alauddin Makassar Junaedi menilai, mekanisme pemilihan rektor yang menjadi rekomendasi Senat Universitas akan penuh dengan kepentingan dan lebih memungkinkan terjadi jual beli suara. Ia menyarankan, untuk melibatkan mahasiswa sebagai bagian dari instrumen kampus.

“Saya pribadi menilai begini, pemilihan rektor adalah persoalan internal universitas, tentu yang paling tau siapa yang layak menjadi pimpinan adalah civitas akademika dikampus itu sendiri. Bisa jadi Kemenag sebatas melihat data kandidat diatas kertas. Ini tidak fair bagi kandidat yang mungkin unggul di kampus namun akan imbang ketika sebatas berkas yang masuk ke Kemenag,” ujarnya.

Penulis : Muhammad Fahrul Iras

Editor : Muhammad Aswan Syahrin

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami