Seminar Nasional HTN UIN Alauddin Soroti Pentingnya Filsafat dan Logika dalam Hukum

Facebook
Twitter
WhatsApp
Pemaparan materi oleh narasumber pada Seminar Nasional di Ruang LT FSH, Kamis (8/10/2026). | Foto. Washilah — Nurhayati Aman

Washilah — Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar menggelar Seminar Nasional bertajuk “Peran Filsafat dan Logika dalam Pembangunan Hukum Tata Negara dalam Problematika Teoritis dan Praktis” di Lecture Theater (LT) Prof. Muin Salim FSH, Kamis (8/10/2026).

Seminar tersebut menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Islam (Siyasah Syar’iyyah), Dr Budiarti dan akademisi Al-Mustafa International University Iran, Ammar Fauzih.

Dr Budiarti dalam pemaparannya menyampaikan bahwa filsafat dan logika tidak dapat dipisahkan dari hukum, politik, dan kekuasaan. Menurutnya, keduanya perlu diterapkan dengan tepat agar tidak menghasilkan pemikiran yang bias.

“Filsafat dan logika sebagai khadimul ‘ulum atau pelayan ilmu harus diterapkan dengan hikmah agar tidak melahirkan pemikiran yang bias dan liar,” bebernya.

Sementara itu narasumber, Ammar Fauzih menjelaskan bahwa meskipun logika dan filsafat sama-sama berkaitan dengan proses berpikir keduanya merupakan hal yang dapat dibedakan. Ia turut menyinggung pemikiran Imam Al-Ghazali yang memberikan perhatian besar terhadap logika.

“Imam Al-Ghazali menjadi salah satu tokoh yang berupaya memisahkan logika dari filsafat. Meskipun dikenal kritis terhadap filsafat, Al-Ghazali justru memberikan perhatian besar terhadap logika sebagai alat untuk berpikir secara benar,” ungkapnya.

Ketua Panitia, Dr. Hisbullah mengatakan filsafat dan logika merupakan ilmu dasar yang penting dalam menganalisis dan mengembangkan ilmu termasuk hukum tata negara.

“Filsafat dan logika adalah ilmu dasar yang banyak ditinggalkan oleh banyak prodi. Oleh karena itu, mereka tidak punya alat untuk menganalisis ilmu-ilmu tertentu,” ucapnya.

Salah satu peserta, Aisyah Shada Shakira, menilai pembahasan konstitusionalisme menurutnya menarik, pemahaman mengenai batas kekuasaan pemerintah dan warga negara penting untuk mencegah kesewenang-wenangan.

“Materi konstitusionalisme menarik karena membahas batasan antara kekuasaan pemerintah dengan warga negara itu sangat penting dipahami agar tidak sewenang-wenang,” tuturnya.

Penulis: Nurhayati Aman (Magang)
Editor: Sappe

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami