Washilah — Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil diperpanjang. Sebelumnya pembayaran dimulai 1 Juni sampai 15 Agustus 2026.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Rektor (Warek) II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan terkait perpanjangan pembayaran UKT.
Kata Prof Andi Aderus, ada perpanjangan pembayaran UKT, namun Surat Keputusan (SK) belum keluar.
“Ada perpanjangan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan perpanjangan ini tidak berlangsung lama, dikarenakan waktu pembayaran sudah diberi waktu satu bulan setengah.
“Tapi tidak lama, karena sudah sebulan setengah diberi kesempatan (bayar UKT),” ungkapnya.
Menurut pengakuan Warek II, SK perpanjangan pembayaran UKT akan diterbitkan hari selasa (18/8).
Penulis: Redaksi











