Bincang Isu HMJ HTN Bahas Peluang dan Tantangan RUU KUHAP

Facebook
Twitter
WhatsApp
Pemaparan salah satu pemateri dalam Bincang Isu yang digelar oleh HMJ HTN UIN Alauddin secara daring melalui Google Meet, Minggu (20/7/2025). | Foto: Washilah-Mufida Syamsul (Magang).

Washilah — Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar menggelar Bincang Isu bertajuk “Reformasi Hukum Acara Pidana: Menakar Peluang dan Tantangan RUU KUHAP” yang berlangsung secara daring melalui Google Meet, Minggu (20/7/2025).

Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, yakni Advokat dan Konsultan Hukum, Ashar Hasanuddin serta Akademisi Hukum, Rahman. Keduanya memaparkan urgensi pembaruan KUHAP dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Ashar Hasanuddin mengatakan bahwa hukum, baik formil maupun materil, memiliki tiga tujuan utama, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

“Kalau ada pertentangan antara kepastian dan keadilan, maka yang didahulukan adalah keadilan. Prinsip ini harus tercermin dalam pembaruan KUHAP,” jelasnya.

Kemudian pemateri selanjutnya, Rahman menilai reformasi hukum acara pidana sebagai momentum penting untuk memperbaiki sejumlah praktik peradilan yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Namun, ia mengingatkan adanya potensi tumpang tindih kepentingan politik dalam proses revisi.

“Kita sebagai masyarakat harus memastikan KUHAP yang baru tidak menjadi alat legitimasi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi benar-benar memperkuat hak-hak terdakwa dan korban,” ujarnya.

Sekretaris Bidang Riset dan Advokasi HMJ HTN, Affandi Baros menambahkan isu ini diangkat karena relevan dengan pembahasan RUU KUHAP yang sedang dibahas di kursi DPR. Ia menambahkan reformasi hukum acara pidana bukan hanya sekadar pembaruan teknis, melainkan berkaitan langsung dengan hak dasar warga negara.

“RUU KUHAP menimbulkan pro dan kontra, terutama terkait potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM. Sebagai mahasiswa hukum, kita harus memahami dan mengkritisi isi RUU ini agar tidak menjadi produk hukum yang justru melemahkan keadilan,” katanya.

Ia berharap diskusi ini tidak hanya memberikan pemahaman teoritis, tetapi juga membangun kesadaran kritis di kalangan mahasiswa.

“Perubahan hukum yang progresif tidak hanya lahir dari ruang parlemen, tetapi juga dari kesadaran kolektif mahasiswa dan masyarakat,” ucapnya.

 

Penulis: Mufida Syamsul (Magang)
Editor: Hardiyanti

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami