Kelas Advokasi HMJ PMH FSH Bahas Hukum dan HAM

Facebook
Twitter
WhatsApp
Pemaparan salah satu pemateri, Dr Andi Fadli Nasif dalam Kelas Advokasi HMJ PMH UIN Alauddin di LT FSH, Kamis (19/6/2025). | Foto: Washilah-Wahyu Arabbi.

Washilah — Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar gelar Sekolah Advokasi dengan mengusung tema “Meretas Kuasa Mengorganisir Perlawanan,” di Lecture Theater (LT) FSH, Kamis (19/6/2025).

Kegiatan ini menghadirkan Dosen Hukum dan Ham FSH, Dr Andi Fadli Nasif, dan Kordinator Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia Sulsel (KPBI), Sartono Laodemutu.

Dalam pemaparannya, Dr Andi Fadli Nasif menyampaikan bahwa hukum adalah salah satu peranakan yang dapat digunakan untuk melakukan Advokasi. Dimana jati diri hukum memang perdebatan yang sedari awal sudah diintervensi oleh politik, begitupun dalam pelaksanaannya.

“Yang menjadi tantangan kita sebagai pembelajar hukum, bagaimana kita menciptakan suatu kondisi, dimana hukum menjadi panglima. Tapi dalam kenyataannya hukum hanya dijadikan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan,” terangnya.

Ia mengatakan bahwa hukum bisa diakatakan prodak politik karena orang yang membuat hukum yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan produk partai politik.

“Dengan demikian Undang-undang yang di godok adalah kristalisasi dari kepentingan-kepentingan politik, itulah mengapa mahasiswa harus mengawal agar regulasi yang lahir bukan hanya untuk kepentingan semata,” katanya.

Fadli juga menegaskan pentingnya kelas advokasi agar masyarakat tidak mudah dipengaruhi seperti money politics yang hanya merugikan diri sendiri dan menguntungkan kelompok tertentu.

“Salah satu contoh itu saat serangan fajar, masyarakat itu kadang, ambil uangnya, jangan pilih orangnya, seharusnya jangan ambil uangnya, jangan pilih orangnya, lapor ke Bawaslu, itulah pendidikan politik yang baik,” tegasnya.

Pemateri selanjutnya, Sartono Laodemutu juga menjelaskan bahwa di perserikatan buruh seringkali menemui buruh yang membutuhkan bantuan-bantuan advokasi seperti dalam kasus PHK, keterlambatan pembayaran upah, dan kontrak kerja yang tidak berpihak kepada buruh.

“Sering sekali saya mendapati kontrak perusahaan yang sudah sesuai dengan aturan pemerintah, tapi dalam praktiknya perusahaan membuat peraturan sendiri seperti membagi buruh ke beberapa kategori seperti buruh borongan, buruh harian, buruh mingguan, yang dimana dalam dunia ketenagakerjaan tidak ada istilah-istilah seperti itu,” jelasnya

Tomo menyampaikan bahwa perserikatan buruh selalu mengedepankan kebenaran dan membantu sesama, baik itu dari segi pengajaran dan pembimbingan melalui advokasi tersebut.

“Ada banyak perusahaan yang dalam kontrak kerjanya itu melarang untuk berserikat itu merupakan salah satu cara nakal perusahaan dalam ketenagakerjaan, dan kami berupaya untuk selalu membantu melalui advokasi ini sampai tingkat pengadilan,” tutupnya.

Penulis: Wahyu Arabbi
Editor: Hardiyanti

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Dummy Edisi 6 Maret

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami