Tenggat Pembayaran UKT Semester Ganjil Diperpanjang hingga 21 Agustus 2024

Facebook
Twitter
WhatsApp
Rektorat UIN Alauddin Makassar. l Foto: Washilah-Heni Mustari

Washilah – UIN Alauddin Makassar mengumumkan perpanjangan jadwal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester Ganjil Tahun Ajaran 2024-2025 hingga 21 Agustus 2024.

Pemberitahuan mengenai perpanjangan jadwal pembayaran ini disampaikan melalui surat resmi yang dikeluarkan Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis pada Senin (19/8/2024).

Pada surat tersebut juga tertera bahwa proses pembayaran UKT untuk program D3, Profesi, dan S1 dapat dilakukan melalui Bank Negara Indonesia (BNI), dan keterlambatan akan mengakibatkan otomatis diberlakukannya cuti akademik dengan batas waktu pengurusan sampai tanggal 31 Agustus 2024 pada fakultas masing-masing.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK), Kaswad Sartono mengatakan bahwa memang ada perpanjangan tiga hari untuk pembayaran UKT mahasiswa.

“Perpanjangan tersebut dimulai hari Senin 19 Agustus hingga Rabu 21 Agustus 2024,” ucapnya.

Penulis: Nurul Muhlisa (Magang)
Editor: Sriwahyuni

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami