Washilah – Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Alauddin Makassar resmi melaporkan dugaan maladministrasi pada surat edaran Nomor 259 Tahun 2024 ke Ombudsman RI, Rabu (7/8/2024).
Dalam wawancara tertulis, salah satu pengurus Dema U yang enggan disebutkan namanya, laporan ini diajukan karena rektor dengan tegas menyatakan tidak akan mencabut surat edaran tersebut sebagaimana pernyataan rektor pada media.
“Surat edaran ini bermasalah, dan kami harus bertindak. Kami memilih jalur litigasi untuk memastikan bahwa surat edaran ini ditinjau ulang,” tulisnya.
Lanjut, dokumen yang ia sertakan dalam laporan tersebut meliputi dokumen administrasi, KTP, KTM, SK pengurus, surat pemanggilan untuk sidang, dan video dari rektor terkait surat edaran tersebut. Proses pengumpulan dokumen kata dia dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kelengkapan laporan.
Ia dan pihak Dema U berharap Ombudsman RI dapat menegur rektor UIN Alauddin Makassar atas tindakan yang diambil dan mendesaknya untuk mencabut surat edaran tersebut.
“Kami ingin Ombudsman memulihkan status akademik mahasiswa yang terancam skorsing,” ungkapnya.
Nantinya jika Ombudsman RI menemukan adanya pelanggaran dalam surat edaran No. 259, Dema UIN Alauddin berkomitmen untuk terus mengawal dan mengampanyekan isu ini sebagai langkah non-litigasi.
“Kami berharap Ombudsman bisa mempercepat proses dan memberikan tindakan tegas terhadap permasalahan di kampus peradaban” tutupnya.
Penulis : Muh Azhar S.Putra
Editor: Sriwahyuni