Bazar dan Dialog PMH, Bahas Pasang Surut Kebijakan UIN Alauddin

Facebook
Twitter
WhatsApp
Pemaparan materi oleh Tri Ariadi Rahmat pada Bazar dan Dialog di Warkop Mau.co, Senin (19/08/24) | Foto : Washilah - Nur Fathanah

Washilah – Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar mengadakan Bazar dan Dialog di Warung Kopi (Warkop) Mau.co, Senin (19/8/24).

Kegiatan ini menghadirkan 3 pemateri, yaitu Ketua HMI Komisariat FSH, Yusuf, Presma UIN 2020, Ahmad Aidil Fahri, Koordinator Posbakum Makassar, Tri Ariadi Rahmat. Dialog tersebut membahas tentang Pasang Surut Kebijakan UIN, yakni Surat Edaran (SE) No. 259 Tahun 2024 dan Surat Keputusan (SK) Drop Out (DO) No. 574-575 Tahun 2024.

Pemateri pertama, Yusuf membahas tentang adanya izin dan sanksi yang tertulis dalam SE No. 259 direspon oleh mahasiswa UIN dengan aksi meminta keadilan demokrasi dan akhirnya dibubarkan dengan alasan tidak jelas.

“Teman-teman mahasiswa UIN merespon dengan beberapa macam bentuk gerakan seperti aktivisme, dan 27 mahasiswa UIN tersebut ditangkap oleh Polrestabes Makassar waktu lalu,” ucapnya.

Selaras dengan itu, Pemateri Kedua, Ahmad Aidil Fahri juga mengatakan aturan seperi surat edaran seharusnya Rektor UIN sebagai pemimpin tertinggi bisa menjamin hak-hak mahasiswanya seperti yang telah diatur dalam konstitusi negara.

“Aturan-aturan seperti itu tidak hanya diatur secara hukum nasional, tetapi diatur juga dalam hukum internasional,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Rektor UIN tidak masuk akal.

“Kebijakan yang dikeluarkan oleh Bapak Rektor UIN tentang UU SE dan SK DO yang dikeluarkan tidak masuk akal,” tuturnya.

Adapun pemateri ketiga, Tri Ariadi Rahmat menjelaskan bahwa apabila badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan suatu surat keputusan yang merugikan salah satu pihak atau kepentingan hukum harus melihat UU pada Pasal 53 ayat 1 UU No.5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara yang diubah dengan UU No.9 Tahun 2004.

Penulis : Nur Fathanah (Magang)
Editor: Sriwahyuni

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami