Washilah – Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar laksanakan Seminar Nasional bersama Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Lecture Theater (LT) Prof Muin Salim FSH, Rabu (27/9/2023).
Wakil Dekan I bidang Akademik FSH, Dr Rahman Syamsuddin dalam sambutannya mengatakan, seminar kali ini FSH menggandeng Mahkamah Agung dengan membincangkan isu tindak pidana korporasi di Indonesia.
“Kita kebetulan sudah dipercayai sama MK dengan dihadirkannya alat video conference dan sekarang kita berusaha hadirkan Hakim Agung RI di tengah-tengah kita untuk jalin hubungan baik juga dengan membahas isu kejahatan korporasi yang dimana masih jarang sebenarnya yang tahu bagaimana regulasinya,” jelasnya.
Hakim Senior Mahkamah Agung RI, Prof Surya Jaya mengatakan bahwa korporasi adalah subjek hukum yang tidak pernah lepas dari perbuatan pidana.
“Belakangan korporasi menjadi instrumen kejahatan, perusahaan menjadi korban kejahatan, subjek berpidana sehingga mereka-mereka bisa dengan mudah lolos dari aturan hukum yang ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Surya Jaya mengatakan, regulasi terkait pidana korporasi di Indonesia masih abu-abu. Hal Itulah yang membuatnya mengajukan pengadaan regulasi terkait tindak pidana korporasi yang melahirkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi.
“Karena abu-abunya peraturan tentang bagaimana penanganan kejahatan pada korporasi makanya hadirlah Perma No 13 tahun 2016. Waktu itu saya diundang oleh DPR untuk membahas hal ini. Bahkan sekarang bisa dibilang regulasi kita itu bagus sekali dijadikan contoh negara luar, seperti Malaysia kemarin,” ucapnya.
Penulis: Muzdalifah (Magang)
Editor: Nabila Rayhan