Washilah – Mahasiswa KKN Angkatan 71 Kelurahan Tettikengrarae UIN Alauddin Makassar berikan Edukasi Stunting dan hubungannya dengan pernikahan dini melalui penyuluhan hukum. Bekerjasama dengan LBH Cita Keadilan Soppeng dan IKA Unhas Soppeng, mengusung tema “Hindari Nikah Dini Cegah Stunting” di Aula Kantor Camat Marioriwawo, Rabu (08/03/2023).
A. Rasyidah Ahmad dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pemberdayaan Anak dan KB menjelaskan stunting yang terjadi mengakibatkan tumbuh kembang anak akan mengalami keterlambatan, beliau menerangkan usia ideal menikah yakni perempuan 21 tahun, dan laki-laki 25 tahun.
Selaku pemateri kedua, Direktur LBH Cita Keadilan, Abdul Rasyid menekankan kepada Pemerintah Daerah Soppeng untuk membuat kebijakan tentang pernikahan dini berkolaborasi dengan para Ahli. Seperti, ahli kesehata, ahli agama dan ahli Psikolog guna melakukan pengawasan terhadap pasangan yang akan melakukan pernikahan.
Kordinator Penyuluh Agama Islam Kecamatan Marioriwawo Muhammad Tamrin menyampaikan, Kantor Urusan Agama (KUA) tidak bisa semena-mena memberi izin, kecuali ada dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.
Penyuluhan Hukum dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat, mahasiswa dan pemuda-pemudi Kabupaten Soppeng.
Foto & Teks: Arham (Magang)
Editor: Charissa Azha Rasyid