Washilah – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Komite Aksi HAM Makassar melakukan aksi demonstrasi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Selasa (16/8/2022).
Mereka yang melakukanaksi unjuk rasa ini berasal dari mahasiswa, serikat buruh tani, hingga masyarakat sipil. Aksi dimulai sekitar pukul 13.30 Wita, massa aksi terus melakukan orasi secara bergantian hingga pukul 17.09 Wita. Â
Salah seorang massa aksi, Ukhay Figaromnetho mengatakan, aksi ini merupakan desakan untuk DPRD Sulsel mengaspirasikan ke DPR pusat tentang penolakan RKUHP. Menurutnya RKUHP ini belum siap untuk disahkan.
“RKUHP itu bermasalah. Belum siap disahkan,” tegasnya.Â
Setidaknya, kata Humas aliansi ini, Agus Umar Dani, terdapat 24 poin yang dinilai bermasalah. Diantaranya Pasal 273 RKUHP yang seakan membatasi kebebasan berekspresi melalui demonstrasi. Â
“Selanjutnya, pasal tentang penghinaan presiden dan wakilnya yang diatur dalam pasal 218 hingga pasal 220 RKUHP,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam Pasal 240 dan Pasal 241 RKUHP juga akan mengancam kebebasan berekspresi karena dalih menghina pemerintah.
“Ke depannya, potensi tindakan represif dari aparat militer itu besar karena didukung oleh pasal-pasal yang ada dalam RKUHP,” tegasnya.
Penulis : Saldi Adrian (Magang)
Editor : Jushuatul Amriadi