Washilah – Ketua Umum (Ketum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Syariah dan Hukum Cabang Gowa Raya, Muhammad Aswin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pernyataan Prof Mahfud MD dalam forum Indonesia Lawyers Club (ILC) yang disiarkan stasiun televisi TV One , Selasa (19/03/2019) malam.
Dalam acara tersebut Mahfud MD menyebutkan adanya indikasi jual jabatan yang membuat Prof Andi Faisal Bakti tidak jadi dilantik. Padahal Andi Faisal Bakti terpilih menjadai Rektor 2 kali namun tak kunjung di lantik. Bukan hanya itu mahfud juga menyinggung soal adanya tawaran Rp 5 Miliar terhadap Prof Faisal Bakti agar bisa menjadi rektor UIN.
BACA JUGA:https://washilah.com/2019/03/mahfud-md-sebut-rp-5-m-untuk-jadi-rektor-uin
Menanggapi hal itu, Ketum HMI Komisariat Syariah dan Hukum Cagora, Muhammad Aswin meminta kepada KPK untuk mengungkap adanya dugaan suap pemilihan Rektor UIN Alauddin Makassar pada tahun 2014 lalu.
“Kami dengan tegas menantang kepada KPK untuk secepatnya menelusuri kebenaran atas pernyataan Prof Mahfud MD,”ujar Aswin, melalui pesan rilisnya yang diterima Reporter Washilah, Rabu (20/03/2019).
Dia berdalih bahwa, tidak mungkin sekelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) akan blak-blakan terkait adanya jual beli jabatan tanpa dasar. Menurutnya, terbukti atau tidaknya pernyataan tersebut kita percayakan kepada KPK selaku lembaga yang berwenang akan hal itu.
“Dugaan ini kita tidak bisa diamkan, KPK harus mengungkap kebenaran ini untuk masa depan pendidikan di Indonesia, apalagi tidak lama lagi pemilihan Rektor UIN Alauddin Makassar kembali dilaksanakan,” tegasnya.
Penulis : Muhammad Aswan Syahrin











