Washilah – Salah satu rangkaian acara Semarak 7 tahun, Ikatan Penggiat Peradilan Semu (IPPS) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin adakan Bincang Bincang Hukum. Kegiatan ini bertajuk “Peran Lembaga Dalam Mengawal Uang Negara Terhadap Korupsi” di Auditorium Kampus II UIN Alauddin Makassar. Selasa (05/12/2017)
Kegiatan ini menghadirkan tiga pembicara yaitu dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulawesi Selatan Dadan Hermawan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agustiwan Umar, dan Dosen FSH UIN Alauddin Ahkam Jayadi.
Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan FSH Dr Saleh Ridwan dalam sambutannya menuturkan, mengatasi korupsi di negara ini ada yang sangat penting diterapkan yaitu budaya hukum
“Materi hukum harus mengakomodir seluruh komponen masyarakat, penegak hukum dan budaya hukum, setidaknya inilah yang sangat penting di tegakkan dimasyarakat untuk meminimalisir korupsi kalau tidak bisa ditegakkan secara totalitas,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam penegakan hukum juga diperlukan partisipasi masyarakat untuk melakukan kontrol dalam mengawal korupsi di negara ini.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof Aisyah mengatakan, walaupun IPPS lembaga otonomi FSH yang jangkauannya sangat sempit, mereka tetap membawa nama baik UIN Alauddin dalam konteks peradilan semu se-Indonesia.
“Umur 7 tahun ini adalah umur yang masih muda prestasi yang sangat luar biasa Karena telah membawa nama baik UIN Alauddin,” ujarnya
Lebih lanjut, perempuan kelahiran Bima ini berpesan, jagalah kepuasan dan teruslah melahirkan prestasi yang membanggakan.
“Saya tahu kalian tidak di dukung dana tapi semangat motivasi dan semangat untuk membesarkan FSH dan UIN Alauddin sangat luar biasa,” ujarnya.
Penulis : Muhammad Aswan Syahrin (magang)
Editor : Nur Isna