Washilah — Pelaksanaan wisuda angkatan 114 di UIN Alauddin Makassar kembali diwarnai keluhan. Beberapa tamu wisudawan mengaku dimintai tarif parkir Rp10 ribu oleh oknum tanpa identitas resmi dan tanpa karcis, Senin (20/10/2025).
Salah satu keluarga wisudawan, Sri, mengungkapkan keresahannya setelah dimintai uang parkir oleh juru parkir (Jukir) di sekitar area masjid kampus.
“Saya kasih Rp5 ribu, dia minta Rp10 ribu. Merasa dirugikan, tapi kita malu berdebat persoalan uang Rp10 ribu,” ujarnya.
Menurutnya, ketiadaan karcis dan seragam resmi menunjukkan pungutan tersebut dinilai tidak sah. Ia juga menyayangkan kurangnya pengawasan dan informasi dari pihak kampus.
“Ndak ada (karcis), cuman gini-gini ji uang, yang jelas keluar langsung bayar,” ucapnya sembari menggerakkan tangan, meniru tukang parkir saat meminta uang.
Sri menilai kampus perlu memberikan informasi lebih awal jika parkir memang berbayar. Ia khawatir banyak tamu mengalami hal serupa.
“Meresahkan karena uang Rp10 ribu itu berharga. Berapa wisudawan di sini, kurang lebih 900 orang, kali Rp10 ribu itu berapa juta, lumayan 9 juta. Perlu ada keterangan atau perlu ada salah satu penyampaian sebelumnya supaya tamu tamu itu mengerti,” tambahnya.
Senada dengan itu, Basir, tamu lain yang memarkir kendaraan di area masjid, juga mengaku sempat diminta membayar Rp10 ribu tanpa karcis.
“Jadi saya bilang aih seikhlasnya saja saya mau beri, tapi dia tadi minta Rp10 ribu, tapi saya bilang cuma Rp5 ribu,” tuturnya.
Ia berharap pihak kampus memperketat pengawasan dan memberikan informasi jelas kepada keluarga wisudawan.
Menanggapi hal itu, Manager Pusat Pengembangan Bisnis (P2B) UIN Alauddin Makassar, Abdullah menjelaskan bahwa pungutan parkir dilakukan sebagai upaya penertiban sekaligus pemasukan bagi Badan Layanan Umum (BLU) kampus.
“Sudah lama sekali ada masukan dari pimpinan bagaimana mengatur lalu lintas karena ada indikasi sebagian kecil yang memanfaatkan parkir itu. Daripada orang lain yang memanfaatkan, maka harus ditertibkan oleh P2B,” katanya.
Ia menyebut sistem parkir bersifat sukarela dengan batas maksimal Rp5 ribu.
“Parkir itu tidak ditentukan. Kalau ditentukan harus ada karcis parkir, harganya paling standar Rp2 ribu, paling tinggi Rp5 ribu,” terangnya.
Terkait ketiadaan karcis, ia menjelaskan pengadaannya akan dikenakan retribusi pemerintah daerah sehingga parkir hanya bersifat sukarela.
“Kan ini wilayah kampus, istilahnya kerelaannya yang mau kasih saja,” tuturnya.
Ia menambahkan, pendapatan parkir tersebut akan dialokasikan nantinya ke BLU.
“Semua itu uang akan terkumpul di P2B, digabung dengan pendapatan tenant, lalu disetor ke BLU. Uang itu mi kembali ke mahasiswa, fasilitas dan akademik,” sambungnya.
Untuk memastikan kebenaran pungutan Rp10 ribu, Abdullah menghubungi koordinator parkir area masjid, Julianto. Dalam percakapan di telepon julianto membantah adanya pungutan di titiknya dan menyebut kemungkinan pungutan terjadi di area belakang kampus.
“Tidak ada, mungkin yang bagian sana atau bagian mana. Tadi banyak yang keluar bilang saya sudah bayar di belakang jadi saya biarkan,” ujar Julianto melalui sambungan telepon.
Abdullah menduga ada titik parkir lain di luar surat tugas resmi P2B yang hanya mencakup area masjid.
“Ada di belakang ini nanti kita akan tertibkan kembali. Dua ji (titik yang diizinkan) di masjid dan di belakang Ushuluddin, tapi kan dilarang sekarang, jadi di masjid saja,” jelasnya.
Ia juga mengakui belum ada plang resmi atau pemberitahuan kepada tamu wisudawan terkait status parkir berbayar.
“Terkait penyampaian terhadap keluarga wisudawan itu tidak ada, tapi itu disampaikan oleh petugas di lapangan,” tutupnya.
Penulis: Gholib Al Hakam/ Reyhan Yuda Prakasa (Magang)
Editor: Hardiyanti











