Washilah – Ikatan Penggiat Peradilan Semu (IPPS) Fakultas Syariah Dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar menggelar Seminar Hukum, bertempat di Lecture Theatre (LT) FSH, Sabtu (14/12/2024).
Kegiatan ini sekaligus menjadi pembukaan Milad IPPS yang ke XIV dengan mengusung tema “Kolaborasi Instansi Penegak Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan Yang Berbasis HAM,” yang dibuka oleh Wakil Dekan lll FSH Dr Rahmatiah.
Kegiatan tersebut mendatangkan tiga pemateri yaitu Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) PN Makassar Kelas 1A Khusus, Sofi Rahma Dewi dan Siti Noor Laila, serta Kasubnit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Mahayuddi Lau.
Dalam pemaparannya, Sofi Rahma Dewi menjelaskan seluk-beluk hukum acara dalam sebuah persidangan mulai dari tahapan-tahapannya hingga sanksi-sanksi hukum acara pidana.
“Jadi proses pertama pembacaan dakwaan oleh penuntut umum kemudian bagaimana kuasa hukum bertindak, dan proses selanjutnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan teori Lawrence M. Friedman tentang pentingnya tiga komponen utama sistem hukum yang sangat berpengaruh penting dalam keberhasilan dan efisiensi penegak hukum.
“Tiga komponen tersebut yaitu substansi hukum terkait peradilan perundangan-undangan, kemudian struktur hukum, dan budaya hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Siti Noor Laila membahas tentang pentingnya mengetahui Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menjalankan kehidupan bernegara agar tidak terjadi pelanggaran HAM, yang sampai sekarang masih menjadi isu utama.
“Pelanggar HAM itu terjadi ketika hak asasi kita sebagai warga negara dibatasi atau bahkan dikurangi padahal HAM itu sudah ada semenjak kita lahir,” ucapnya.
Senada dengan Siti, Mahayuddi Lau juga menjelaskan tentang pentingnya untuk mengetahui esensi HAM di sebuah negara karena dengan hal tersebut kita bisa mengurangi kasus-kasus kejahatan seperti kasus kekerasan seksual pada anak-anak dan perempuan.
“Jadi sudah ada hukum yang mengatur hal tersebut seperti undang-undang perlindungan anak dan perempuan, dan Undang-undang kekerasan seksual,” ujarnya.
Penulis: Wahyu Arabbi (Magang)
Editor: Sriwahyuni