UIN Alauddin Larang Bawa Maba Keluar Kampus

Facebook
Twitter
WhatsApp
Sejumlah mahasiswa baru terlihat memasuki Auditorium kampus II UIN Alauddin untuk melakukan orientasi Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK), Selasa (4/09).

Washilah – Dalam beberapa tahun terakhir, UIN Alauddin Makassar rutin mengeluarkan surat edaran terkait larangan membawa Mahasiswa Baru (Maba) berkegiatan di luar kampus. Kendati sempat diprotes sejumlah pihak, pimpinan kampus menegaskan jika sanksi bagi pelanggar tidaklah ringan.

Aturan ini disebutkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof St Aisyah, sebagai larangan yang mengikat pada organisasi internal dalam memobilisasi Maba dan telah dimasukan ke dalam buku saku. Pemberlakuan jelas bukan tanpa alasan, salah satunya lantaran kampus ingin mahasiswa fokus terhadap akademik, setidaknya selama setahun kuliah.

“Sebenarnya tidak ada larangan dari birokrasi bagi Maba yang berminat berorganisasi di tahun mereka kuliah, namun yang menjadi perhatian adalah larangan untuk tidak mengikuti kegiatan organiasai seperti UKM atau Dema yang dilakukan di luar area kampus, kecuali CBP,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Aturan ini dikatakannya, sering menimbulkan kesalahpahaman bagi Lembaga Kemahasiswaan (LK) terkait. Himbauan melalui buku saku juga surat edaran, dinilai lebih efektif untuk memperkuat jangkauan informasi agar sampai ke seluruh lapisan mahasiswa.

Di sisi lain, aturan dari Kementriaan Pusat yang mengharuskan mengeluarkan mahasiswa baru dengan Indeks Prestasi (IP) di bawah 2,00 bagi mahasiswa semester pertama dan dua, mendorong pihak kampus untuk mengantisipasi sejak awal.
“Ini merupakan upaya mengantisipasi dalam bentuk manajemen agar tidak menimpa Maba nantinya,” katanya lagi.

Dikenai Sanksi Berat
Sanksi bagi pelanggar aturan ini terbilang berat, mulai dari skors hingga Drop Out (DO). Menurut St Aisyah, sanksi semacam ini sudah pernah dikenakan bagi mahasiswa di sejumlah fakultas. Seperti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) dan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) beberapa tahun lalu, karena terbukti melanggar.

“Penjatuhan sanksi tidak secara langsung, ada tahapnya,” lanjutnya. Proses pemberian sanksi, harus melalui pemeriksaan, berdasarkan bukti-bukti, pun sanksi yang diberlakukan nantinya merujuk pada berat tidaknya pelanggaran.Mengikuti organisasi di semester awal sah-sah saja menurut St Aisyah. Hanya saja, perlu dibarengi dengan penaatan aturan yang sudah lebih dulu ada.

Sekalipunlarangan pihak kampus guna melindungi mahasiswanya, kebijakan ini tetap menuai kritik dari sejumlah LK. Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) Askar menyebut, kekhawatiran soal perpeloncoan serta tindak kriminal lainnya, sekarang tak lagi dipikirkan “mahasiswa senior”.

Asumsinya, perlu ada pengawasan langsung oleh pimpinan perihal kegiatan non akademik, seandainya tetap diberlakukan. “Saat berkegiatan di luar, kemudian melibatkan pimpinan seperti Wakil Dekan tiga sebagai pihak yang menyaksikan kegiatan,” tuturnya.

Senada, Ketua Dema Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Nurfhahizhah turut menyayangkan aturan ini. Baginya, baik itu Latihan Kepemimpinan Mahasiswa (LKM) tingkat fakultas atau pun aktivitas lainnya, cukup dengan mengawasi, bukanberupa larangan yang membatasi gerak mahasiswa.

“Itu bisa dilakukan, tapi harus ada perizinan dan harus dikawal langsung oleh dosen atau staf,” jelasnya. (23/08)

Penulis: Anugrah Ramadhan & Fadhila Aziz
Editor: Erlangga Rokadi

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami