Washilah – Sekretaris Jenderal (Sekjend) Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Alauddin Makassar, Muh Reski, mengajukan laporan ke Istana Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) di Jakarta terkait Surat Edaran No. 2591 (SE) dan Surat Keputusan (SK) Skorsing sebanyak 31 mahasiswa, Selasa (12/11/2024).
Postingan yang diunggah “Lapor Mas Wapres” oleh Gibran Rakabuming di salah satu platform media sosial menyatakan bahwa pengaduan langsung ke Istana Wapres dibuka pada hari Senin – Jumat, pukul 08:00 – 14:00 WIB.
Muh Reski menjelaskan bahwa setelah berbulan-bulan berjuang, mulai dari pengaduan ke Ombudsman, RDP di DPR, hingga bersurat ke berbagai lembaga seperti Kemenag RI dan Komnas HAM, belum ada solusi yang didapat.
Salah satu langkah yang diambil Sekretaris Jenderal kali ini adalah pergi langsung ke Jakarta untuk mengupayakan solusi, dengan mengajukan laporan ke Istana Wakil Presiden, di mana staf dari Wapres menerima aduan tersebut.
“Saya memberanikan diri untuk ke Jakarta dengan harapan ada solusi yang bisa hadir. Salah satu upaya yang saya lakukan di Jakarta adalah memasukkan laporan ke Istana Wakil Presiden, dan yang menemui saya tadi adalah staf dari Pak Gibran. Mereka sudah menerima aduan Surat Edaran Rektor UIN Alauddin Makassar No. 2591 dan keputusan skorsing terhadap 31 orang,” jelasnya.
Lanjut Sekretaris Jenderal, Muh Reski juga berharap agar Wakil Presiden segera menyelesaikan masalah di UIN Alauddin Makassar dengan mencabut Surat Edaran dan SK skorsing, sehingga demokrasi kampus dapat pulih dan mahasiswa yang diskors dapat melanjutkan pembelajaran.
“Secepatnya Pak Wapres bisa menyelesaikan masalah kawan-kawan di UINAM, sehingga kehidupan demokrasi kampus kembali hidup dan yang diskors juga kembali menjalani aktivitas pembelajaran di kampus,” harapnya.
Salah satu mahasiswa yang diskors sekaligus Ketua Dema FUFP, Nur Rahman, berharap agar kehadiran Sekjend Dema U di Jakarta mendapatkan atensi positif dari Wakil Presiden sebagai tanda urgensi dari kasus tersebut.
“Dengan berangkatnya Sekjend Dema U ke Jakarta, merupakan bukti bahwa kasus dan tuntutan teman-teman adalah sesuatu yang penting dan genting untuk segera diselesaikan,” ungkap Rahman.
Penulis: Nur Rahmadani Lira (Magang)
Editor: Sriwahyuni