FSH UIN Alauddin Gandeng Mahkamah Agung RI Menggelar Seminar Nasional dan Desiminasi Penyempurnaan KHES

Facebook
Twitter
WhatsApp
Para narasumber pada seminar nasional yang diadakan FSH, di ruang rapat senat lantai 4 rektorat, Kamis (24/10/2024).| Foto: Istimewa

Washilah – Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar bekerja sama dengan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI menggelar Seminar Nasional dan Desiminasi Penyempurnaan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), di ruang rapat senat lantai 4 Rektorat UIN Alauddin, Kamis (24/10/2024).

Kegiatan tersebut menghadirkan empat narasumber, yakni Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr Yassardin, Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H Muchlis, Kepala Badan Pelaksana Harian DSN-MUI, Prof. Dr KH Hasanuddin, dan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Dr Abdul Rauf Muhammad Amin.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Bambang H Mulyono, yang dalam sambutannya mengharapkan ekonomi syariah dapat menjadi kontrol terkait hukum bagi masyarakat.

“Tentu melalui kerjasama ini kita mengharapkan agar hukum dapat diwujudkan sebagai kontrol terhadap masyarakat melalui hukum ekonomi syariah, dan kampus menjadi perpanjangan tangan di bidang akademik,” ungkapnya.

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Yassardin menjelaskan terkait kebijakan Mahkamah Agung dalam upaya penyempurnaan kompilasi hukum ekonomi syariah.

“Ekonomi syariah menjadi sangat penting dalam menjalankan kegiatan sesuai prosedur aturan prinsip syariah untuk memudahkan akses dengan jujur dan adil terhadap kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Drs. H Muchlis menjelaskan bahwa dalam menjalankan program ekonomi syariah untuk peningkatan hukum ekonomi syariah yang berkelanjutan, juga  diperlukan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Penting dalam peningkatkan dan melalukan pembinaan SDM agar masyarakar dapat memahami terkait ekonomi syariah yang lebih terstruktur,” pungkasnya.

Penulis: Sriwahyuni
Editor: Redaksi

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami