Kebebasan Akademik Terancam, KIKA Layangkan Tuntutan pada Rektor Hamdan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Foto: Istimewa

Washilah — Dewan Pengarah dan Badan Pekerja Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) tuntut Rektor UIN Alauddin Makassar buntut terancamnya kebebasan akademik di kampus berjuluk perabadan, Kamis (1/8/2024).

Dalam keterangan tertulis, KIKA menyoroti beberapa peristiwa yang sedang mencuat di lingkungan UIN Alauddin Makassar beberapa waktu belakangan.

Yakni kontroversi Surat Edaran (SE) Nomor 259 Tahun 2024, tindakan represi yang dialami massa aksi Rabu lalu, serta adanya ancaman Drop Out (DO) bagi mahasiswa yang mengikuti aksi demontrasi.

Dalam rilisan yang sama, KIKA menyebut tindakan represi yang dilakukan oleh pimpinan UIN Alauddin dengan melaporkan mahasiswa jelas merupakan bagian dari pembungkaman.

Hal tersebut dijelaskan KIKA tertuang dalam UU no. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 9 (1), dijelaskan Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.

Tidak hanya itu, KIKA juga mengutip sejumlah undang-undang yang diduga dilanggar oleh pihak kampus. Perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik kepada mahasiswa seperti yang terjadi di UIN Alaudin Makassar bagi KIKA dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas kebebasan akademik yang juga termasuk sebagai pelanggaran HAM.

Oleh sebab itu, KIKA mengecam Rektor UIN Alauddin Makassar untuk:

1. Mencabut Surat Edaran 259 yang berlaku di UIN Alaudin Makassar, dan melindungi hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kebebasan berekspresi pula kebebasan akademik dijamin oleh undang-undang, sehingga mahasiswa tidak perlu takut untuk menyuarakan kebenaran

2. Menghimbau Pihak keamanan kampus untuk tidak berhadap-hadapan dengan mahasiswa yang menolak kebijakan SE tersebut serta tidak melakukan tindakan represif yang merugikan hak dari mahasiswa yang ikut demonstrasi.

3. Mengembalikan dan memulihkan hak akademik mahasiswa yang diancam DO atas aktivitas aksi yang dilakukannya, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip hukum HAM dan kebebasan akademik.

4. Tindakan Rektorat UIN Alaudin Makassar sebagai bagian dari otoritas kampus membatasi kebebasan akademik adalah pelanggaran hukum dan HAM yang dijamin dalam perundang-undangan.

5. Menghimbau pihak-pihak terkait, seperti Ombudsman Rl dan Kemenristek menegur tindakan yang terjadi di UIN Alaudin Makassar.

Penulis: Nandya Fitri Ramadhani  (Magang)

Editor: Saldi Adrian

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami