Washilah – Lembaga Kemahasiswaan (LK) bersama pimpinan Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) melakukan audiensi bersama pimpinan fakultas terkait Surat Keterangan (SK) skorsing terhadap mahasiswa di Lecture Theatre (LT) FAH, Senin (26/8/2024).
Salah satu mahasiswa FAH menjelaskan bahwa penggarapan Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK) sampai hari ini berjalan simpang siur. Dengan dikeluarkannya SK skorsing kepada Ketua Dema FAH, Siti Arbainna, disebut berdampak terhadap kestabilan LK FAH.
“Kami tidak tahu arah dan haluannya teman-teman, di sisi lain juga mungkin keputusan skorsing ini dianggap tidak adil dan dapat menurunkan roda dalam organisasi tingkat LK FAH,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Dekan FAH, Prof Barsihannor sebut leadership adalah sebuah kolektifitas yang dibangun bersama. Bukan sekedar one man one show. Menurutnya, tidak adanya ketua LK bukan berarti LK harus berhenti.
“Leadership yang terbaik itu adalah kolektifitas secara bersama-sama, ketiadaan seseorang tidak bermakna kehilangan segala-galanya,” ujarnya.
Soal skors, ia berdalih bila SK yang dikeluarkan adalah rekomendasi dari Dewan Kehormatan Universitas (DKU) yang juga merupakan perintah Rektor. Ia juga mengklaim jika keputusan yang dibuat telah mengacu pada aturan-aturan yang ada di buku saku.
“Hukum melihat yang benar melalui data,” kata dia.
Salah satu mahasiswa skors, Rima (bukan nama sebenarnya) menyayangkan tindakan pimpinan fakultas yang menerima begitu saja rekomendasi oleh DKU. Yang seyogianya rekomendasi oleh DKU bersifat usulan yang harusnya ditelaah matang-matang terlebih dahulu oleh pimpinan fakultas sebelum disahkan.
Terlebih lagi, keputusan skors yang diambil dari proses sidang dan beberapa tahap lainnya ia nilai brutal. Sebelum di skors, Rima dan Siti Arbainna pernah mengikuti sidang DKU atas kasus dugaan terlibat demonstrasi menuntut SE Nomor 259 Tahun 2024.
Alih-alih berwujud forum sidang, pemanggilan yang ia hadiri di DKU beberapa waktu lalu bagi dia lebih terasa sebagai forum penghakiman.
Ia dibatasi membela diri. Dari mulut Rima, ia mengingat saat itu Ketua DKU, Prof Marilang bahkan mengeluarkan kalimat “Saya ini Profesor, saya ini ahli hukum, kamu jangan kayak Rocky Gerung.”
Saat dikonfirmasi, Ketua DKU, Prof Marilang, menampik pernyataan tersebut. Ia berdalih jika kadangkala pernyataan pembelaan dari mahasiswa acapkali bertele-tele dan tidak sesuai konteks pertanyaan.
Walau begitu, ia menjelaskan jika pada sidang pemberian keterangan, terlapor yang bersangkutan tidak dibatasi menyampaikan apapun termasuk kebohongan.
“Anda punya 1000% untuk membela diri. Anda silahkan ungkap apa yang anda bisa ungkapkan, sekalipun berbohong akan saya ketik di komputer,” kata dia (27/8/2024).
Di sisi lain saat audiensi, Wadek III FAH, Nurkhalis A. Gaffar mengatakan SK skors tersebut tidak bisa dicabut, ketika dicabut, maka fakultas lain pun harus mencabut SK skors yang di keluarkan terhadap mahasiswanya.
“Saya menjamin SK skoring ini tidak akan dicabut kalau cuman kalian yang menuntut,” ucapnya.
Ia pun memberikan solusi yang ditawarkan adalah membuat naskah akademik dan dialogkan dengan fakultas-fakultas lain.
“Saya siap fasilitasi teman-teman,” tuturnya.
Terakhir, Wadek III berharap Pengurus LK FAH melanjutkan pengarapan PBAK, ia berkeinginan besar agar pengunduran diri LK sebagaimana yang terjadi pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) tidak terjadi pada LK FAH.
Penulis: Sappe (Magang)
Editor: Sriwahyuni