LPJ Beasiswa KIP Kuliah Dipungut Biaya, Mahasiswa Resah

Facebook
Twitter
WhatsApp
Ilustrasi: Muh Nur Fathun Naim Syaiful

Washilah – Mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah resahkan pungutan sebesar Rp. 50.000 sebagai syarat diterimanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) beasiswa tersebut.

Salah satu penerima beasiswa KIP Kuliah berinisial M mengatakan pembayaran Rp. 50.000 tersebut wajib untuk semua penerima. Uang tersebut kata dia diberikan kepada pihak Himpunan Mahasiswa Bidikmisi KIP (Himabip)

“Semua merata, mau gabung (Himabip) atau tidak semua tetap kena, yang jelas penerima KIP,” ucapnya 15 mei 2024 lalu.

Ia juga menambahkan dirinya resah dengan adanya pembayaran itu, dikarenakan uang beasiswa sebesar Rp. 6.600.000 tersebut sudah dipotong dengan pembayaran UKT sebesar Rp. 2.400.000, lalu dipotong lagi oleh Himabip.

“Malahan itu, kita disuruh bayar Rp. 50.000, kadang itu mati mati Rp. 100.000 tiap pengumpulan. Karena belum lagi materai, print, cetak rekening koran dan kebutuhan administrasi lainnya,” tuturnya.

Senada dengan M, hal tersebut juga disayangkan penerima beasiswa KIP Kuliah yang berinisial S.

Kata S pengumpulan LPJ setiap semesternya dilakukan satu kali dan dikumpul dalam dua bentuk, yakni melalui file foto dan berbentuk fisik.

“Karena kan 2 kaliki kumpul LPJ, yang difoto sama fisiknya, yang fisikknya itu dikumpul. Dia (pengurus Himabip) nanti yang kumpulki,” tuturnya 15 mei 2024 lalu.

Dirinya juga menambahkan, pengumpulan LPJ pada Bidang Kemahasiswaan harus melalui pengurus Himabip.

“Tidak boleh (penerima sendiri yang kumpul), karena ada ruangan untuk kumpul berkasnya memang, diruangan rektorat yang di lantai bawah,” tambahnya.

Washilah juga sempat menanyakan hal ini kepada ketua Dema U, Fadil Musaffar. Berbekal informasi dari Washilah, Fadil mendatangi Bagian Kemahasiswaan, bidang yang bertanggung jawab persoalan seleksi, penerimaan serta menghimpun LPJ penerima beasiswa KIP Kuliah.

Dari hasil kunjungan tersebut, dirinya diberitahu oleh Kabag kemahasiswaan bahwa pengumpulan uang Rp. 50.000 yang dipungut oleh Himabip tersebut diluar pengetahuan pihaknya.

Menyikapi hal tersebut, Fadil mengaku akan segera mengambil tindakan.

“Saya akan komunikasikan dengan pihak yang terkait mengenai pembayaran tersebut,” terangnya.

Washilah berupaya menghubungi pihak Himabip, namun hingga berita ini terbit, Ketua Umum Himabip tak kunjung memberi tanggapan.

Penulis: Arya Asb (Magang)

Editor: Saldi Adrian

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami