Oleh: Muhammad Sabiq Al-Khair
Larangan atau arahan dari pihak senior yang menjurus kepada larangan Mahasiswa Baru (Maba) untuk masuk dalam organisasi merupakan salah satu cara kolonial dalam menghambat perkembangan minat dan bakat mahasiswa dalam mengarungi samudera kemahasiswaan. Hal ini bukan tanpa alasan, tangkapan layar yang beredar dan sempat booming di grup-grup WhatsApp serta media sosial, khususnya di UIN Alauddin Makassar mengenai larangan Maba untuk bergabung organisasi, secara tidak langsung mencederai juga lembaga internal kampus seperti Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Unit Kegiatan Khusus (UKK) yang ada di UIN Alauddin.
Menilik beberapa tahun terakhir, dari periode kepengurusan ke periode selanjutnya, kadangkala kami sebagai pengurus UKM dan UKK sering mendapat hambatan untuk sosialisasi dari sesama lembaga kemahasiswaan internal yang ada, baik di skala jurusan atau pun pada skala fakultas yang ada di UIN pada saat masa-masa open recruitment. Tidak jarang kami harus membuat surat izin sosialisasi kepada pihak lembaga kemahasiswaan internal yang ada dan bukannya kami tidak bisa untuk itu, tapi lebih kepada “Apakah Lembaga Kemahasiswaan yang tingkatnya Universitas ini masih diragukan legalitasnya?” Kami rasa tidak! SK Rektor masih lebih berkelas dari SK Dekan.
Contoh kecil lagi, kebanyakan mahasiswa yang datang belajar, berproses, dan mengembangkan minat dan bakatnya di UKM/UKK adalah orang-orang yang sudah geram dan tidak tahan lagi akan keadaan yang ada di lembaga kemahasiswaan di tingkat jurusan maupun fakultas, walaupun tidak semuanya.
Dengan adanya berita-berita miring seperti yang telah terjadi itu, kami rasa hal tersebut sudah harus menjadi bahan evaluasi bersama kepada seluruh lembaga kemahasiswaan se-universitas, agar tidak serta merta memberikan batasan dan sekat ke mana dan di mana para mahasiswanya mau belajar, berproses, dan meningkatkan kemampuan minat dan bakatnya. Maba bukan lagi sekelompok anak SD yang harus dikekang dan diperintah apalagi ditipu dengan dalih “Sertifikat PBAKnya akan ditahan oleh pihak HMJ”.
Kami UKM/UKK berharap agar Lembaga Kemahasiswaan yang ada tidak lagi memasukkan kepentingan segelintir orang dalam urusan lembaga, tidak memberikan batasan ataupun intervensi kepada Maba dengan dalih yang tidak masuk akal dan di luar daripada kendali lembaga kemahasiswaan yang ada apalagi menjual nama lembaga tertentu. Selanjutmya, semoga ke depannya semua lembaga kemahasiswaan se-UIN yang ada tidak lagi menggunakan metode-metode kolonial dalam mempengaruhi Maba yang ingin masuk ke UKM/UKK. Terakhir, semoga dalam tahap sosialisasi open recruitment yang diadakan oleh UKM/UKK sejajaran tidak lagi mendapatkan hambatan ataupun kesulitan entah apapun itu dalihnya!
*Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar