Washilah – Tolak pergusuran, Aliansi Bara-Baraya Bersatu (ABB), gelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Makassar dan Kantor Kecamatan Makassar. Massa aksi menyerukan penolakan perampasan ruang hidup di Kelurahan Bara-Baraya, Kamis (14/9/2023).
Jenderal Lapangan, Jelo, mengungkapkan puluhan demonstran pada aksi pertama di Kantor Kecamatan Makassar mendesak pemerintah meminta kejelasan mengenai kepemilikan tanah dan dokumen-dokumen yang di miliki warga yang kini diklaim oleh Kodam XIV Hasanuddin dan ahli waris Nurdin Daeng Nompong.
Sedangkan aksi kedua yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Makassar, kata Jelo, merupakan upaya mengawal banding yang sementara dalam tahapan proses. Hal ini untuk mencegah peristiwa masa Covid silam tidak terulang, di mana warga Bara-Baraya dinyatakan kalah dalam banding dalam putusan hasil peradilan di Pengadilan Tinggi kala itu.
“Alasan social distance kita tidak bisa melakukan aksi dan kecolongan sehingga putusan hasil peradilan di pengadilan tinggi itu menyatakan warga Bara-Baraya itu kalah,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu Warga Bara-Baraya, Andarias, menyebutkan bentuk perlawanan hukum yang digunakan sekarang ialah derden verzet atau upaya hukum atas penyitaan milik pihak ketiga. Selain itu ia juga melakukan perlawanan non-litigasi yaitu penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan.
“Saya kira tidak akan pernah habis langkah-langkah hukum yang kami siapkan selain adanya perlawanan-perlawanan non-litigasi seperti ini,” bebernya.
Ia juga berharap agar pengadilan tinggi dan para hakimnya memiliki kepekaan terhadap isu ini dan akan mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat umum.
“Sekarang ini kita naik banding di pengadilan tinggi, kita berharap bahwa masih ada hati nurani dari pengadilan tinggi dan hakim untuk persoalan ini, yakni masih ada keberpihakan kepada warga Bara-Baraya,” tutupnya.
Penulis: M. Nur Fathun Naim Syaiful (Magang)
Editor: Nabila Rayhan