Seminar Nasional ALSC Bahas Penegakan Kekerasan Seksual setelah Pengesahan UU TPKS 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Seminar Nasional “Penegakan Hukum Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” yang dilaksanakan Alauddin Law Study Centre (ALSC) di LT Fakultas Syariah dan Hukum, Selasa (07/06/2022). | Foto: Washilah-Charissa Azha Rasyid

Washilah – Alauddin Law Study Centre (ALSC) mengadakan Seminar Nasional penegakan kekerasan seksual setelah sahnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dilaksanakan di LT Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Selasa (07/06/2022).

Kegiatan bertajuk “Penegakan Hukum Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” ini menghadirkan Penyidik Polda Sulawesi Selatan, Costantia Bardenetta Huwae; Divisi Pendampingan Hukum ULT PSGA UIN Alauddin Makassar, Muh Amiruddin; dan Direktur LBH Apik Makassar, Rosmiati Sain sebagai narasumber. 

Kepala UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan, Meisy Papayungan mengapresiasi ALSC dan mahasiswa yang mengikuti Seminar karena menunjukkan semangat.

“Menerima dan membahas UU TPKS tentunya adalah memahami undang-undangnya, mengawal penerapannya, ikut serta dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual terutama di lingkup universitas,” tuturnya.

Adapun Direktur ALSC periode 2022-2023 menuturkan urgensi bahasan yang dimuat dalam kegiatan seminar tersebut karena setelah sekian lama akhirnya sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

“Biar seluruh elemen masyarakat baik mahasiswa, termasuk perempuan dan anak paham proses penegakan UU TPKS,” jelasnya.

Penulis: Charissa Azha Rasyid (Magang)

Editor: Jushuatul Amriadi

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami