Al maun Tantang Rektor dan Jajaran Debat Terbuka Persoalan UKT-BKT

Facebook
Twitter
WhatsApp

Washilah – Aliansi Mahasiswa UIN Alauddin Makassar (Al Maun) menantang Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis dan jajarannya debat terbuka persoalan Uang Kuliah Tunggal dan Biaya Kuliah Tunggal (UKT-BKT).

Tantangan debat ini disampaikan melalui pamflet yang dibagikan melalui akun instagram @aliansimahaiswauinam pada Sabtu, (10/07/2021).

Ersal, salah seorang mahasiswa yang tergabung dengan Al Maun membenarkan hal tersebut, menurutnya, tantangan debat terbuka tersebut dilontarkan agar halayak dalam hal ini mahasiswa UIN Alauddin mengetahui kondisi kampus hari ini.

Dua hari setelah tantangan debat dilontarkan secara terbuka melalui pamflet, Senin (12/07/2021), kata Ersal, belum ada respon dari pihak pimpinan kampus.

“Saat ini kami belum direspon,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ersal mengaku belum ada upaya lain dalam mengajak Rektor beserta jajaran debat terbuka selain menyebar pamflet melalui sosial media. Namun begitu, kedepannya, Ersal mengatakan pihaknya akan melakukan aksi sederhana dan mengirim undangan langsung kepada Rektor.

“Kita akan melakukan aksi-aksi sederhana agar forum (debat) bisa terlaksanalan,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Rektor III Prof Darussalam Syamsuddin saat diwawancarai reporter Washilah pada Rabu, (14/07) menjelaskan, Pedoman Mahasiswa UIN Alauddin mengatur penyampaian pendapat dan aspirasi dilakukan oleh lembaga intra kampus, yakni Dewa Eksekutif Mahasiswa (Dema), Senat Mahasiswa (Sema), dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).

“Berdasar pada aturan itu (Buku Pedoman Mahasiswa), tidak ada lembaga intra yang disebut aliansi,” jelasnya.

Lebih lanjut Prof Darussalam mengatakan, lembaga intra universitas memiliki wadah komunikasi yang dilaksanakan secara periodik untuk membicarakan hal-hal yang diperlukan, baik oleh lembaga kemahasiswaan intra maupun informasi dari pimpinan.

Selain itu, mantan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum ini mengungkapkan, sebagai perguruan tinggi yang berada di lingkungan kementrian agama, dalam hal ini UIN Alauddin memiliki mekanisme yang jelas untuk pertanggungjawaban.

“Perguruan tinggi lingkungan kementrian agama memiliki mekanisme yang jelas untuk pertanggungjawaban, diantaranya Irjen, Direktur, dan Dirjen secara vertikal,” imbuhnya.

Penulis: A. Resky Satrio (Magang)

Editor : Agil Asrifalgi

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami