Bahas UU Cipta Kerja, Prodi HTN Adakan Webinar Nasional

Facebook
Twitter
WhatsApp
Sebanyak 487 peserta yang mengikuti webinar Nasional, diadakan oleh Program Studi (Prodi) Hukum Tatanegara (HTN), Senin (2/11/2020).

Washilah – Program Studi (Prodi) Hukum Tatanegara (HTN) Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar menggelar webinar Nasional dengan tema “Menakar UU Cipta Kerja dari prosedur dan substansi dari sisi HTN dan HTNI : Selaraskah ?”.

Kegiatan ini dihadiri sebanyak 487 partisipan dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Pakar HTN dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Dr Zainal Arifin Mochtar dan Guru Besar Hukum Tata Negara Islam (HTNI) Prof Darussalam Syamsuddin, Senin (2/11/2020).

Webinar ini bertujuan untuk membahas polemik substansi UUD Cipta Kerja dari sudut pandang HTN dan HTNI. Narasumber pertama, Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa UU cipta kerja bukan hanya membahas soal formil, tetapi substansi dan paradigma yang bermasalah dalam pengesahannya.

 “UU cipta kerja tidak melulu membahas soal formil, tetapi ada substansi dan paradigma yang bermasalah,” tuturnya.

Selain itu ia juga mengungkapkan terdapat kebaikan dalam UU cipta kerja yang dicanangkan oleh pemerintah jika dilihat dari substansinya, mudharat yang dihasilkan justru lebih banyak.

“Kalau ada kebaikan dalam UU ini mungkin iya, tetapi banyak kemudharatan dari pasal-pasal yang bermasalah itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dosen Fakultas Hukum UGM ini mengatakan banyak hal formil yang bermaslah dalam UU Cipta Kerja.

“Ada beberapa tahapan yang harus ada dalam pembentukan UU, yaitu ada pengajuan, pembahasan, persetujuan, dan pengesahan. Namun saya katakan bahwa tahap persetujuan lebih penting daripada tahap pengesahan,” tambahnya.

Sementara itu, narasumber kedua Prof Darussalam Syamsuddin melihat dari perspektif HTNI, ia menuturkan banyak persoalan syariah yang tidak diperhatikan dalam UU ini.

“Dalam perspektif HTNI, banyak persoalan syariah yang tidak diperhatikan yaitu keselamatan jiwa, harta dan ummat. Dan dalam ummat itu dikategorikan tiga hal yakni semua makhluk, manusia, dan kumpulan,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan dalam pembentukan UUD Cipta Kerja banyak prosedur yang tidak dipenuhi terutama dalam hal substansi dan tidak melibatkan rakyat.

“Ada prosedur yang tidak dipenuhi serta tidak melibatkan rakyat, padahal jika aspek moralnya bagus maka UU yang dihasilkan akan ikut baik,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu peserta webinar, Aryansyah sangat mengapresiasi kegiatan yang diadakan oleh Jurusan HTN.

“Webinar yang diadakan oleh Jurusan Hukum Tatanegara ini sangatlah bagus dan menambah khazanah pengetahuan mengenai isu hukum yang terjadi saat ini,” ucap Aryansyah.

Mahasiswa Jurusan HTN semester 7 ini melanjutkan,  pembahasan yang dua arah menambah bagusnya jalan diskusi.

“Tema yang diangkat dalam webinar tersebut sangatlah tepat dan memilki pemahaman yang dua arah, yakni dari segi hukum positifnya dan hukum islamnya itu sendiri. Selain itu, narasumber dalam webinar tersebut sangatlah tepat dan sesuai kapabilitasnya masing-masing,” lanjutnya.

Penulis: Wanlis Jutawani (Magang)
Editor: Rahmania Prog

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami