Washilah – Pimpinan kampus mengeluarkan surat edaran pelarangan aktivitas malam bagi mahasiswa. Surat edaran yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2019 itu mengatur waktu pemanfaatan fasilitas kampus yang kemudian menimbulkan keluhan dari mahasiswa.
Pasalnya, sebelumnya kampus memberi toleransi aktivitas malam bagi Lembaga Kemahasiswaan (LK) hingga pukul 22.00 WITA berubah menjadi pukul 17.30 WITA. Kebijakan ini dianggap akan mengikis kreativitas mahasiswa.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) komisariat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Abrisal mengatakan, regulasi ini tidak hanya menghambat aktivitas mahasiswa tapi juga staf, cleaning service dan juga para penjual yang berada di lingkup kampus yang biasanya pulang malam.
“Ada banyak sekali yang terkunci dalam kampus, bukan cuman mahasiswa ekonomi tapi staf, cleaning service, sama ibu-ibu yang di kafetaria juga biasa pulang malam,” ungkapnya.
Lebih lanjut, mahasiswa yang juga aktif sebagai anggota Dewan Mahasiswa FEBI ini menuturkan, aturan ini juga menjadi keluhan mahasiswa yang tinggal di dalam kampus, seperti yang di belakang gedung B, rusunawa dan LK yang melakukan aktivitas di malam hari.
“Bahkan banyak kemarin saya dapati anak UIN beraktivitas di depan royal spring dan mutiara indah,” tambahnya.
Salah satu mahasiswa yang tinggal di rusunawa, Laras mengaku sudah dua kali ia melewati jalan tikus untuk masuk ke kampus. Penutupan gerbang kampus yang lebih cepat membuatnya menempuh cara demikian.
“Terganggu, soalnya saya dua kali mi lewat jalan tikus, untung saya orangnya kecil jadi bisaja lewat. Kalau pintu asrama tetap ji pukul 22.00 WITA di tutup. Ituji yang gerbang kampus cepatki ditutup,” keluhnya.
Ditemui di ruang kerjanya Gedung Rektorat lantai III, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof Dr Darussalam, M Ag menerangkan, surat keputusan nomor 626 tahun 2019 tentang waktu dan pemanfaatan fasilitas kampus dikeluarkan akibat gejolak di dalam kampus. Seperti, permasalahan adanya mahasiswa yang melakukan aktivitas hingga larut malam di samping proyek pembangunan Masjid Agung Sultan Alauddin dan sekitar auditorium.
“Selain intrakurikuler itu bisa berkegiatan tapi harus ada izin dari pembina Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) atau Wadek III, jadi lebih baik ditertibkan,” ucapnya Selasa (29/10/2019).
Lebih lanjut, ia mengatakan, regulasi itu untuk menghindari kejadian seperti pembauran laki-laki dan perempuan saat melakukan aktivitas malam di lingkungan kampus.
Penulis : Muhammad Fahrul Iras dan Reza (magang)
Editor : Suhairah Rasyid