Dosen Tidak Kredibel di UIN Alauddin

Facebook
Twitter
WhatsApp
Proses perkuliahan di pelataran Masjid UIN Alauddin Makassar (Ilustrasi)

Washilah – Tugas seorang dosen telah tertera dalam UU No 14 tahun 2015 yakni; Melaksanakan Tridarma perguruan tinggi melakukan pendidikan, pengajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Sebenarnya Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dosen sudah secara gamblang tertera pada pasal satu ayat 2 undang-undang nomor 12 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa; Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.

Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Drs Alwan Subhan saat penyerahan SK CPNS lingkup UIN Alauddin Makassar Kamis (23/5) lalu. Ia menekankan bahwa dosen harus paham tridarma perguruan tinggi.
“Teman-teman dosen harus paham tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya,” tegasnya pada tenaga pendidik.

Hal inilah yang diingatkan oleh Ketua Jurusan Ilmu Politik Syahrir Karim, M.Si., Ph.D. bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai pengajar, dosen juga memiliki kewajiban lainnya dibidang penelitian dan pengembangan serta pengabdian kepada masyarakat yang juga cukup menyita waktu.Syahrir menambahkan bahwa tidak semua hal dapat dilihat dari satu sisi saja melainkan harus secara meluas dan menyeluruh. Demikian dosen dituntut untuk bisa menyampaikan bahan ajar semaksimal mungkin.

“Toh kita sudah ditekankan untuk menggunakan e-learning, saya rasa untuk berkutat dengan beratus tumpuk buku juga sudah bukan masanya, begitu juga dengan penempatan ruang dan waktu yang lebih fleksibel,” jelasnya.

Dirinya juga menyebut bahwa di tengah banyaknya kasus, seringkali semua hanya bermula dari kesalahpahaman antara dosen dan mahasiswa saja. Dosen memang wajib menganjurkan kepada mahasiswanya untuk memiliki satu atau dua buku, sebagai pegangan belajar mata kuliah. Namun terkadang niat baik dosen untuk meningkatkan minat baca mahasiswanya itulah yang seringkali disalah artikan.

“Terkadang mahasiswa lebih lancar keluar uangnya untuk hal-hal yang tidak jelas dibanding untuk membeli satu buah buku,” ucapnya.

Beberapa kasus yang juga sering didapati ialah ketika mahasiswa mengalami keterlambatan dalam proses belajar mengajar, seorang dosen memiliki hak prerogatif untuk menjatuhkan sanksi absen kepada mahasiswanya. Namun ketika dosen yang terlambat, tidak ada payung aturan khusus yang bisa menertibkan ketidakdisiplinan seorang tenaga pengajar. Bahkan ada juga dosen yang melibatkan urusan pribadinya dan urusan lainnya sehingga kadang proses perkuliahan di kelas menjadi tidak kondusif dan keluar dari jadwal yang ditetapkan. Hal ini tentu merupakan penyimpangan yang tidak bisa ditolerir.

Mahasiswa Ilmu Politik semester VI, Kamaluddin Nyarrang menilai bahwa tidak semua dosen menjaga kredibilitas dan keprofesionalitasannya sebagai pengajar. Pada akhirnya berdampak dengan tingkat kepuasan mahasiswa yang hanya berada pada kisaran 60%.

Ketua HMJ Ilmu Politik Periode 2019 ini juga menyebutkan beberapa hal yang membuat dosen dinilai tidak kredibel di mata mahasiswa.

“Yang pertama ialah motode pengajaran di kelas yang bersifat monoton, dosen tidak mengusai materi perkuliahan, tidak berpikiran terbuka terhadap mahasiswa, kesepakatan kontrak kuliah yang sering dilanggar, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Di fakultas lain, mahasiswa semester IV Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan, Nahdatul Aries Ardiansyah juga turut bersuara terkait hal ini. Mahasiswa kerap kali kesulitan untuk mengambil sikap dari apa yang telah ditetapkan dosen, beberapa dosen bahkan menyesuaikan waktu perkuliahan dengan kesibukan pribadi yang tidak relevan dengan Tridarma Perguruan Tinggi dan merugikan kemaslahatan mahasiswa.

Ia menerangkan, ketika dosen melakukan kesalahan mereka kerap luput dari sanksi yang seharusnya berlaku, sementara hal ini berbanding terbalik dengan mahasiswa yang sangat rentan terkena sanksi tanpa adanya kesamarataan sanksi.

“Padahal dosen seharusnya memberikan pengajaran bukan hanya berupa perihal akademiksaja melainkan juga menanamkan moralitas serta akhlak yang menjadi teladan bagi mahasiswa, semuanya harus seimbang,” harapnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Rektor (WR) I Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Prof Dr Mardan, M.Ag menyatakan bahwa butuh kerjasama antar dosen dan mahasiswa agar aktivitas belajar menjadi efektif dan kondusif. Saling konsisten sesuai kesepakatan dalam menjalankan aturan akademik yang ditetapkan universitas.

“Tidak benar, kalau dosen mengajar tidak sesuai dengan kontrak perkuliahan, kan semuanya sudah disepakati saat melakukan kontrak kuliah,” terangnya.

Sebelum masuk keruang perkuliahan, dosen dituntut harus memiliki silabus mata kuliah termasuk instrumen-instrumen pengajaran, juga menjelaskan kontrak perkuliahan dan mahasiswa memiliki hak untuk menuntut jika di lain hari terdapat hal-hal yang berjalan tidak sebagaimana mestinya.

Meski begitu, lanjut Eks Dekan Fakultas adab dan Humaniora, ada beberapa hal yang tidak bisa terelakkan, tidak sesuai dengan ekspektasi. Ada-ada saja masalah yang memang mesti diselesaikan demi menciptakan lingkup ajar mengajar yang kondusif dan hal ini memang harus diciptakan bersama.

Alur pelaporan yang benar, sesuai dengan pedoman edukasi, mestinya diketahui oleh segenap sivitas kampus. Mulai dari perwakilan kelas yakni ketua tingkat mewakili untuk mengadukan masalah ke tingkat jurusan, jika tidak ditanggapi dengan baik maka bisa meneruskan laporan ke wakil dekan I fakultas. Jika juga belum juga ditanggapi bisa langsung ke dekan fakultas lalu ke Ketua Bagian (Kabag) Akademik di rektorat, dan terakhir ke WR I.

“Itu jika tidak selesai di jurusan, seperti itulah alur pelaporannya, harus sesuai,” jelas Mardan.

Dosen yang bersangkutan akan dipanggil dan jika memang terbukti bersalah bisa diberi teguran dan jika tidak mengindahkan bisa dijatuhi sanksi yang di mana dalam satu semesternya tidak akan dibayar sertifikasinya.

Tulisan ini telah terbit di TabloidWashilah edisi 108

Penulis: Hikmah, Airin Mutmainnah, Hadziratul
Editor: Suhairah Amaliyah

 

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami