Mengudara Tanpa ISR, Ini Jawaban Direktur Syiar FM

Facebook
Twitter
WhatsApp
Logo Syiar 107.1 FM

Washilah – Beberapa waktu lalu, Radio Syiar FM yang berada dibawah naungan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Alauddin Makassar mendapat surat dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi II Makassar terkait mengudara tanpa Izin Stasiun Radio (ISR), Direktur Syiar FM, Dr Irwanti Said M Pd pun membenarkan adanya surat tersebut.

Saat ditemui diruangannya,Irwanti mengatakan jika hal itu memang benar adanya dan sedang sementara dalam proses pengurusan. Selasa (26/09/2017).

“Pihak Syiar FM telah menanggapi surat tersebut dan telah dalam proses pengurusan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa adanya satu kendala yang belum terselesaikan sehingga belum mencukupi seratus persen dalam perizinannya. Kendala itu muncul pada saat pemerintah kabupaten, dalam hal ini Bupati Gowa pada periode sebelumnya belum memberikan satu pertimbangan, sehingga tidak memberikan rekomendasi.

“Setiap tahun memang periode komisioner berganti dan juga memang ada beberapa item yang tidak diketahui pada periode sebelumnya, karena itulah ada teguran dari Balmon,” jawabnya.

Lebih lanjut, Irwanti menuturkan mustahil jika sedari tahun 2012 Syiar FM mengudara tanpa adanya perizinan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Karena sejak lima tahun lalu, telah ada pada tahap legalitas payung hukum dan akta notaris. Selain itu, pihak Syiar FM juga telah melengkapi persyaratan untuk maju ke pengurusan perizinan dan telah sampai pada tahap Evaluasi Dengar Pendapat (EDP).

“Secara umum pihak KPID telah menerima dan atas dasar itulah Syiar FM telah mengudara sampai saat ini. Logikanya begini, mungkinkah kita tetap ada jika tidak ada lampu hijau dari KPID dan tidak mengurus perizinan?,” ucapnya.

Irwanti juga mengaku jika pihak KPID sangat kooperatif dalam membantu perizinan hingga pada tahap selesai sempurna. Hal itu muncul karena pada dasarnya Syiar FM memiliki nilai edukasi dan religioitas dalam setiap programnya, dan bermanfaat bagi pendengar. Meskipun untuk sampai pada tahap perizinan seratus persen butuh waktu yang lama dan panjang, namun pihaknya mengaku telah lama menunggu hal ini.

“Itu artinya kita harus fight lagi sekaligus himbauan kepada Dekan jika ada satu hal yang mesti diselesaikan segera,” tuturnya.

Hal ini juga turut ditanggapi oleh Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Prof Rasyid Masri saat ditemui beberapa waktu lalu. Ia menyampaikan jika pihaknya telah berkonsulidasi untuk menyelesaikan sisa dari perizinan tersebut, dan telah meyambangi Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas II Makassar.

“Perkara ini langsung saya tanggapi bersama dengan WD I, Direktur Syiar FM dan juga pak Arifuddin Tike,” jawabnya.

Ia juga menegaskan bahwa yang dimaksud bukan mengudara tanpa izin, hanya himbauan untuk segera melaporkan kembali dan melengkapi beberapa berkas. Dalam waktu dekat, pihak FDK akan menyusun proposal khusus untuk pemerintah Kabupaten Gowa.

“Bagusnya kita bukan pemula dan tidak perlu susah lagi karena tinggal melengkapi kekurangan saja,” tutupnya.

penulis: Rena Rahayu & Faisal Mustafa
Editor: Nur Isna

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami