Washilah — Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil UIN Alauddin Makassar yang semula berakhir pada 15 Agustus 2025 diperpanjang hingga 22 Agustus mendatang. Hal tersebut disampaikan melalui pengumuman tertulis, Jumat (15/8/2025).
Dalam pemberitahuan tersebut tertera bahwa jadwal pembayaran UKT diperpanjang mulai 16-22 Agustus. Pembayaran UKT Tahap II hanya berlaku untuk program S1, D3, dan Profesi pada Bank Negara Indonesia (BNI) begitupun dengan Bank Syariah Indonesia (BSI), dan keterlambatan akan mengakibatkan otomatis diberlakukannya cuti akademik dengan batas waktu pengurusan sampai tanggal 22 Agustus 2025 pada fakultas masing-masing.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK), M Muflih membenarkan adanya perpanjangan pembayaran UKT Tahap II.
“Benar adanya perpanjangan UKT mulai dari tanggal 16-22 Agustus,” ucapnya.
Ia berharap kepada seluruh mahasiswa untuk segera membayar UKT-nya agar dapat mengikuti pembelajaran secara normal dan tanpa kendala.
“Mudah-mudahan kebijakan ini bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh para mahasiswa,” katanya.
Penulis: Reyhan Yuda Perkasa (Magang)
Editor: Hardiyanti











